Bogor Times, Kabupaten- Aksi oknum UPT Pajak Daerah Kecamatan Jonggol disnggap meresahkan masyarakat. Pasalnya, oknum tersebut mendatangi warung kecil milik warga untuk melakuan pendataan Nomor Wajib Pokok Pajak Daerah (NPWPD), yang nantinya tiap akan menerapkan pajak restoran 10%.
Sudrajat (44) warga Kampung Serena Tonggoh, Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari ini mengaku kaget. Ia mengaku didatangi petugas UPT Pajak Daerah Kecamatan Jonggol untuk di buatkan Nomor Wajib Pokok Pajak Daerah (NPWPD), yang nantinya akan di kenakan pajak restoran 10% Sesuai Perda Bupati Bogor Tahun 2016 tentag pajak daerah.
"Saya kaget kang, kenapa warung nasi kecil milik saya disamakan hotel padahal pendapatan saya tidak seberapa,"ucapnya.
Ia menerangkan petugas itu beralasan aturan berupa Perda Bupati Bogor Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Ia menilai, bijakan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pajak restoran atau PB1 dianggap memberatkan pedagang kecil.
"Jelas saya dan warga yang berdagang keberatan dengan aturan itu," tegasnya.
Karena penghasilan warung nasi tak sebanding dengan hotel. Ditambah lagi dengan kondisi covid-19. “Penghasilan kita tidak seberapa dan harga nasi pun masih murah dari 10 – 20 ribu per porsi itupun seperti lalaban dan sambaldan air minum kita kasih secara Cuma – Cuma kepada pelanggan, terus jika harus kenapa pajak 10% kita dari mana pendapatanya jangan di samakan dengan restoran ini hanya warung nasi kampong," ujarnya.
Meski keberatan, Sudrajat mau tidak mau karena merasa tertekan menyerahkan surat – surat seperti Kartu keluarga, KTP pada petugas . "Beberapa kali pihak UPT datang bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan datang dan menekan untuk bayar pajak PB1 dan saya diminta tandatangan,"pungkasnya.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Pengurus Anak Cabang (PAC) GP Ansor Tanjungsari, Syahrul Mubarok. Menurtnya, seharusnya UPT Jonggol memahami dulu adat masyaratakat di perkampungan sebelum melaksanakan kebijakan Pajak Restoran atau PB1.