BOGOR-Bogor times--Guna menekan dan mempersempit Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pra Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sesuai Perbub No. 443/141/kpts/per-UU/2021 hingga kesepuluh berlaku 09 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.
Satpol-PP Pemda bersama Satgas Covid-19 kecamatan hingga desa terus gencar melakukan Operasi Yustisi diberbagai tempat, banyak aktivitas dan kegiatan tempat usaha yang disidak, dihimbau serta dilakukan penertiban hingga penyegelan.Namun kenyataan tidak membuat para pemilik usaha tersebut patuh dan taat.
Terpantau di pangkalan 12 Cileungsi serta beberapa ruko di Kota Wisata yang masuk wilayah desa Limusnunggal kecamatan Cileungsi dan desa Ciangsana kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) Pijat Spa/Repleksi yang nekad beroperasi dimasa PPKM, Bahkan diduga jadi sarang Prostitusi terselubung.
Padahal sudah jelas tertuang dalam Perbub tentang PSBB dan PPKM salah satu aktivitas yang dilarang beroperasi adalah usaha Pijat Spa/Repleksi dan Tempat Hiburan Malam (THM)
Kepala Satuan (Kasat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bogor Agus Ridho selaku penegak Perda saat dikompirmasi terkait tempat tersebut yang terkesan membandel dan mengabaikan perbub menyampaikan" Itu sudah berapa kali ditindak namun selalu bocor pas kita akan melakukan sidak mereka pada tutup" ujarnya Minggu 14/02/2021
"Inilah salah satu Probelm kita tapi nanti kita tidak akan berhenti dan tidak akan kendor untuk menindak tempat-tempat seperti itu apalagi yang melanggar dan tidak akan pernah bosen" Kata agus