CIAMPEA, Bogor Time-Peternakan di Kecamatan Ciampea, tepatnya di Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, memproduksi daging kurban kemasan kaleng yang tahan hingga tiga tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum daging kurban yang tersaji dalam kemasan kaleng? Apakah diperbolehkan?
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH.Mukri Adji menjelaskan. Pemberian daging kurban dengan kemasan diperbolehkan dengan beberpaa catatan.
“Boleh, asal penyembelihan kurbannya dilakukan pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik,” kata Mukri saat dihubungi, Selasa (22/06/2021).
Selain itu, perlu diperhatikan tata cara penyembelihannya. Harus sesual dalam ketentuan ilmu Fiqih. "Harus benar saat penyembelihannya. Harus sesuai syariat. Jika sudah sesuai maka sah mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng," pungkasnya.
Untuk diketahui, peternak kambil di wilayah Ciampea tawarkan pengemasan daging qurban sebagai alternatif berkurban yang aman dimasa pandemi.