Hapus Serikat Buruh, PT Swanish Bebas Bayar Pekerja Rp 70 Ribu Perhari

- Kamis, 20 Mei 2021 | 20:19 WIB
20210520_145319
20210520_145319

GUNUNGSINDUR, Bogor Times - Kebebasan berpendapat hak para buruh. Namun tidak bagi Pabrik Roti PT. Swanish Boga Industria yang berlokasi RT 04/03, Desa Padurenan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Buruh yang kritis di pabrik tersebut, akan kehilangan status pekerjanya.

Keterangan itu disampaikan oleh Saleh (44). Mantan karyawan ini mengaku sempat aktif di serikat pekerja pabrik tersebut. Namun karena demo hari buruh, pria ini diberhentikan."Untuk petinggi diberhentikan dengan pesangon. Sedang pengurus biasa dipindah tugas agar tidak betah dan berharap diri,"teranya.

Meakipun demikian, semonstrasi terbilang berhasil. Aksi masa yang digelar tahun 2015 itu, perusahaan menerapkan kenaikan gaji dan uang lembur. 

 Baca Juga: Belum Setahun Pernikahan Lesti Kejora Lepas Cincin Kawin

Baca Juga: Publik Tersambar Geledek, Negara Beri Hadiah Pada Maling Uang Rakyat 

Baca Juga: Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup

Sudah hampir lima Tahun gaji tidak penah Naik, terakhir PT. Swanish boga Industria menaikan Gaji Karyawan PADA Tahun 2015 itupun KARENA di demo Oleh serikat buruh kata (karyawan, Red)".

Sejak awal oleh serikat buruh Gaji Naik sebesar Rp. 500.000 Dan lemburan Naik Rp. 500, TAPI penghasilannya kena pajak serikat buruh demo untuk menaikkan Gaji Karyawan yg ikut dalam serikat buruh di PHK Kata karyawan yg disebutkan disebutkan namanya.

Mengulas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran UMK tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). 

Baca Juga: Receh Utama, Warga Citeureup Sayangkan Sikap Kades dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari  PKS 

Baca Juga: Vincent Verhaag Nampak Lemah Usai El Barack Memelas untuk Panggil 'Ayah' 

Baca Juga: Dituduh Receh Utama, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Partai PKS Klarifikasi Murni Jalani Tupoksi dan Akan Somasi

UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020. Penetapan Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor .

Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kabupaten Bogor. Saat hendak dikomfirmasi, PT. Swanish Boga Industria, Angki Hermawan menghindari wartawan. Meski lama ditunggu, Angki tak juga mau memberi komentar. 

Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X