Harta Iryanto Kalahkan Kepala Dinas

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 01:51 WIB
IMG-20200314-WA0054
IMG-20200314-WA0054


Bogor Times, Kabupaten- Usai menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto (IR) sebagai tersangka kasus suap perizinan. Mulai ramai dibicarakan seputar kekayaan IR yang ternyata melebihi Kepala Dinas.





Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Imam Shodiqul Wakdi. Menurutnya, tingginya harta kekayaan IR berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kabupaten Bogor.





"Ini tak berkaitan dengan kasus. Kami enggan berkesimpulan mengenai keterkaitan itu. Harta IR melebihi Kadis sebelumnya (Lita Ismu,red)"kata Imam.





Terkait dengan jumlah keseluruhan harta IR, Imam megaku harus menunggu keputusan tim untuk melakukan ekspous. "Ini kerja tim. Saya tak mungin bergerak sendiri,"ucapnya.





Untuk diketahui, mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan ASN untuk melakukan pengisian LHKASN. Bahkan belum lama ini (6/3/2020) Dinas Perumahan dan Pemukiman bersama Inspektorat Provinsi Jawabarat mengelar sosialisasi pengisian LHKASN.





Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.





Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.


Halaman:

Editor: Deddy

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB

Ranmor Bersenjata Api Teror Warga Cileungsi

Minggu, 17 Maret 2024 | 00:26 WIB
X