Inilah Protokol Pencegahan Penularan COVID-19

- Rabu, 27 Mei 2020 | 23:33 WIB
PhotoPictureResizer_200501_032452159_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200501_032452159_crop_800x445


Bogor Times, Nasional - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, mengungkap 13 poin protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi aparat (TNI-Polri) yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.





Hal itu disampaikan saat Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tersebut memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.





Kabaharkam Polri menyatakan ke-13 poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020.





Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan COVID-19 bagi aparat negara yang bertugas:





1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;





2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;





-




3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;


Halaman:

Editor: Saepulloh

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X