Bogor Times, Kabupaten- Kasus perusahaan air ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Djuanda Dimansyah menegaskan. Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) bukankan izin beroperasi.
Kepada Bogor Times, Kadis DPKPP, Djuanda Dimansyah menerangkan izin untuk beroperasinya perusahaan tak cukup dengan PDRT.
"PDRT itu hanya untuk mengesahkan rencana teknis bangunan. Bukan untuk izin usaha,"tegas Dimansyah.
Menurutnya, perizinan bisa dikatakan sempurna usai mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP).
"Nah, syarat untuk buat IMB salah satunya adalah PDRT,"ucapnya.
Mengenai pernyataan Kepala Desa Cijujung terkait uang yang dibayarkan ke negara, kata kadis, merupakan denda atas bangunan yang telah berjalan sebelum mendapat pengesahan.
"Kalau kades mengaku sudah bayar. Itu adalah biaya denda. Karena pembangunan sudah dilakukan sebelum mengantongi izin,"pungkasnya.