Bogor Times- Perlu diketahui bahwa orang yang tidak menemukan air untuk bersesuci, diperbolehkan baginya untuk bertayamum jika sudah melalui tahap-tahap diperbolehkannya tayamum, di antaranya adalah dengan cara mencari air, meminta, atau bahkan membelinya. Sebab, tayamum merupakan alternatif lanjutan yang bisa dilakukan jika sudah melakukan tahap-tahap tersebut.
Kebolehan tayamum jika tidak menemukan air sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS Al-Ma’idah [5]: 6).
Namun sebagaimana penjelasan ini, tayamum tidak boleh dilakukan sesuai dengan keinginan sendiri, tetapi harus melalui tahap-tahap yang sudah ditentukan, di antaranya adalah harus berusaha untuk mencari, atau meminta, atau bahkan membelinya. Lantas, bagaimana jika sudah mencari namun hanya menemukan air yang dijual dengan harga mahal, bolehkah langsung melakukan tayamum?.
Perlu diketahui bahwa keharusan membeli air bagi orang yang hendak berwudhu adalah jika ia memiliki uang yang cukup, air yang dijual memang sesuai standar harga air saat itu, dan ia tidak khawatir jika uangnya digunakan untuk membeli air maka ia dan keluarganya tidak akan kelaparan. Maka hukum membeli air untuk digunakan wudhu dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib.
Namun demikian, jika uang yang ada sangat dibutuhkan untuk keperluan yang lain, atau harga air yang dijual lebih mahal dari standar harga pada umumnya, maka tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan bertayamum dalam keadaan seperti ini hukumnya boleh.
Dengan demikian, maka hukum bertayamum karena mahalnya harga air yang ada hukumnya diperbolehkan, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini asy-Syafi’i dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَشْتَرِيَهُ بِزِيَادَةٍ عَلىَ ثَمَنِ مِثْلِهِ وَإِنْ قَلَّتْ الزِّيَادَةُ عَلىَ الرَّاجِحِ
Artinya, “Dan tidak wajib baginya untuk membeli air dengan bertambahnya harga dari biasanya, sekalipun hanya bertambah sedikit menurut pendapat yang unggul.” (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 56).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sayyid Muhammad Murtadha az-Zabidi, dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa jika tidak menemukan air kecuali air yang dijual dengan harga yang lebih mahal dari biasanya, maka tidak wajib untuk membelinya, dan boleh untuk bertayamum saat itu,
او كان الماء ملكا لغيره و لم يبيع منه الا باكثر من ثمن المئل لا يلزمه الشراء و يتميم
Artinya, “Atau air yang ada milik orang lain, dan pemilik tidak menjualnya kecuali dengan harga yang lebih mahal dari biasanya, maka tidak wajib untuk membeli air tersebut, dan bertayamum (ketika hendak shalat).” (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya Ulumiddin, [Beirut, Muassasah Tarikh Arabi: 1994], juz II, halaman 387).