Bogor Times- Seorang yang buta dan tuli namun mampu mendirikan sholat dengan ilmu agama yang cukup harus menjadi imam saat berjamaah. Lalu apakah alasannya?
Keterangan seorang ulama bernama Jamaluddin Al-Isnawi (1305-1370 M.) menerangkan, seorang yang buta dan tuli harus dan tidak boleh menjadi makmum.
"Harus menjadi imam, tetapi tidak boleh menjadi makmum,
yaitu musholli yang buta dan juga tuli." kutipan dalam kitab Nihayatus Shul Syarah Minhajul Ushul karyanya .
Baca Juga: Bacaan Sholat Lengkap, Orang Islam Wajib Hafal
Baca Juga: Inilah Cara Sholat Ghoib
Baca Juga: Sholat Taubat, Inilah Keutamaannya
Keterangan di kitab tersebut, imamnya orang buta dan tuli dianggap sah. Keabsahan sholat tersebut dengan beberapa alasan.
"Ia "orang buta dan tuli red)sah-sah saja menjadi imam karena yang namanya imam sholat itu
memiliki kebebasan untuk melakukan gerakan-gerakan sholat sendiri tanpa harus mengikuti siapapun,"
Namun untuk menjadi makmum akan berdampak pada keabsahan sholat. Dengan kata lain, sholat makmum yang buta dan tuli tidak sah secara hukum fiqih.
Baca Juga: Sholat Pinta Hujan Malam hari, Simak HukumnyaBaca Juga: Sholat Pinta Hujan Malam hari, Simak Hukumnya
Baca Juga: Inilah Kumpulan Doa Setelah Sholat Lima Waktu
"Dan ia tidak boleh menjadi makmum karena tidak ada cara
baginya untuk mengetahui atau menyangka pergerakan- pergerakan imam sebab buta dan tuli, kecuali apabila ia berada di samping makmum yang terpercaya sekiranya
makmum tersebut memberinya kode semisal sentuhan,"
Demikian penjelasannya.***
Artikel Terkait
Selenggarakan Kaderisasi Tingkat Kedua Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia UNUSIA
PP GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi dan Rakornas dengan Tema Menguatkan Peran Gerakan Pemuda Islam
Ribuan Warga Dusun 2 Desa Cogreg Meriahkan Tahun Baru Islam
Semarak Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Kota Bogor
Kota Bogor Bergema dengan Kegiatan MTQ dan MQK ke-42: Syiar Islam dan Kearifan Budaya Lokal Berkumpul
Pandangan MUI tentang Khamar dan Implikasinya dalam Hukum Islam: Debat dan Landasan Keputusan
Muktamar Sufi Internasional 2023: Indonesia Memimpin Promosi Islam Moderat dan Toleran
MUI dan Ormas Islam Kota Bogor Desak Polisi Tidak Tebang Pilih
Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam
Bacaan Sholat Lengkap, Orang Islam Wajib Hafal