• Kamis, 21 November 2024

Kisah Arab Badui dan Anjing Kencingi Masjid

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB
Kitab Ianatutholibin  Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)
Kitab Ianatutholibin Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Ada sebuah kisah seekor anjing yang kencing di Masjid Nabawi di masa Rasulullah saw. Peristiwa ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, hadits Nomor 174, bersumber dari Abdullah bin Umar. Kisah anjing yang kencing di masjid dalam masa Rasulullah saw bukanlah sekadar cerita tentang seekor hewan.

Ia adalah cerminan keluhuran akhlak, kebijakan, dan kearifan Nabi Muhammad saw yang patut kita jadikan teladan dalam menjaga kesucian lahir dan batin, serta dalam bersikap terhadap sesama makhluk, tak terkecuali mereka yang dianggap berbeda atau nista.

Suatu hari, ketika Rasulullah tengah memimpin shalat jamaah di Masjid Nabawi, seekor anjing masuk dan buang air sembarangan di sudut masjid. Para sahabat, dengan kegeraman, hendak mengusir hewan itu. Melihat gelagat tak mengenakkan tersebut, Rasulullah segera memerintahkan para sahabat untuk tenang dan membiarkan si anjing menyelesaikan hajatnya. Shalat pun tetap dilanjutkan.

Setelah usai, Rasulullah tidak menghukum apalagi menghina anjing tersebut. Beliau justru memerintahkan para sahabat untuk membersihkan bekas kencingnya dengan air dan tanah. Tindakan Nabi ini sontak membuat para sahabat bertanya-tanya. Mengapa beliau tidak mengeluarkan anjing itu, terlebih lagi di tempat suci seperti masjid? Baca Juga Bisakah Sabun Menggantikan Debu untuk Menyucikan Najis Anjing? Dengan penuh ketenangan, Rasulullah menjelaskan bahwa masjid memang merupakan tempat ibadah yang harus disucikan. Namun, bukan dengan menghardik makhluk apalagi menghukum makhluk tak berakal budi. Nabi bersabda; 

قَالَ كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

Artinya: "Telah berkata, "Dahulu anjing-anjing kencing, mencium, dan berbalik di dalam masjid pada masa Rasulullah saw, namun mereka tidak menyiramnya dengan sesuatu pun dari itu." Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah saw, anjing-anjing sering masuk ke dalam masjid dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk kencing, menghadap, dan membelakangi kiblat. Namun, para sahabat tidak menyiram air di tempat-tempat yang telah dimasuki oleh anjing-anjing tersebut. Sementara itu, ada sebuah hadits dari riwayat Abu Daud, yang bersumber dari sahabat Ibnu Umar, yang menjelaskan juga di era itu anjing saban masuk ke masjid Rasulullah, bahkan para sahabat tidak memercikkan air ke tempat terkena kotoran anjing tersebut. Nabi bersabda:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا وَكَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

 Artinya: "Ibn Umar berkata, "Aku bermalam di dalam masjid pada zaman Rasulullah saw. Aku masih muda dan belum menikah. Anjing-anjing akan buang air kecil, berkumpul, dan berputar-putar di dalam masjid, namun mereka tidak pernah menyiramkan air ke atasnya." Terkait hadits tersebut Muhammad Syamsul Al-Haqq Abadi, dalam kitab Aunul Ma'bud, Jilid II, halaman 34 mengatakan hal ini menunjukkan bahwa tanah yang terkena najis lalu kering karena terkena sinar matahari atau udara sehingga tidak ada bekasnya, maka tanah tersebut menjadi suci. Pendapat ini didukung oleh pendapat Al-Khattabi yang menjelaskan bahwa anjing pernah buang air kecil, menghadap, dan membelakangi di masjid secara sekilas. 

Hal ini menunjukkan bahwa anjing hanya masuk dan keluar masjid pada waktu-waktu tertentu, dan masjid tidak memiliki pintu yang menghalangi anjing untuk masuk. Oleh karena itu, najis anjing yang terkena tanah tersebut tidak sempat mengering, sehingga Nabi Muhammad memerintahkan untuk menutupinya dengan tanah agar tidak terlihat.

والحديث فيه دليل على أن الأرض إذا أصابتها نجاسة فجفت بالشمس أو الهواء فذهب أثرها تطهر إذ عدم الرش يدل على جفاف الأرض ، وطهارتها

Artinya: "Hadits ini menunjukkan bahwa tanah yang terkena najis, kemudian mengering karena sinar matahari atau udara, sehingga bekas najisnya hilang, maka tanah tersebut menjadi suci.

Hal ini karena tidak adanya bekas percikan air menunjukkan bahwa tanah tersebut telah kering dan suci.

قال الخطابي في معالم السنن : وكانت الكلاب تبول وتقبل وتدبر في المسجد عابرة إذ لا يجوز أن تترك الكلاب انتياب المسجد حتى تمتهنه وتبول فيه ، وإنما كان إقبالها وإدبارها في أوقات نادرة ، ولم يكن على المسجد أبواب تمنع من عبورها فيه

"Imam Al-Khattabi berkata dalam kitab Ma'alim As-Sunan: "Anjing pernah kencing, menghadap, dan membelakangi masjid secara sesekali. Hal ini karena tidak boleh membiarkan anjing memasuki masjid hingga menguasainya dan kencing di dalamnya. Kencing anjing di masjid hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu, dan masjid tidak memiliki pintu yang menghalangi anjing untuk menyeberanginya."

Lebih dari itu, kisah anjing yang kencing di masjid dalam masa Rasulullah bukanlah sekadar cerita tentang seekor hewan. Ia adalah cerminan keluhuran akhlak, kebijakan, dan kearifan Nabi Muhammad saw yang patut kita jadikan teladan dalam menjaga kesucian lahir dan batin, serta dalam bersikap terhadap sesama makhluk, tak terkecuali mereka yang dianggap berbeda atau nista. Selanjutnya, dalam kisah lain juga diceritakan Nabi Muhammad saw bersama para sahabatnya sedang berada di masjid Nabawi. Tiba-tiba, seorang Arab Badui masuk ke masjid dan kencing di salah satu sudutnya. Para sahabat Nabi menjadi marah karena perbuatan Arab Badui itu dianggap sebagai penghinaan terhadap masjid. Para sahabat, hendak memarahi dan mencegah Arab Badui itu kencing, namun Nabi Muhammad saw melarang mereka. Nabi Muhammad saw mengetahui bahwa Arab Badui itu berasal dari daerah pedesaan yang belum terbiasa dengan tata krama di masjid. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw memaafkan perbuatan Arab Badui itu dan menyuruhnya untuk melanjutkan kencingnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X