Bogor Times-Syekh Muhammad Bin Umar al Nawawi al Bantani, atau Syekh Nawawi al Bantani, dalam kitab Tanqih al Qaul, syarah kitab Lubab al Hadist karya Imam al Hafidz Jalaludin Al Suyuthi, menuliskan sebuah hadist riwayat Abu Hurairah RA:
“Sesungguhnya Abu Hurairah RA mengatakan bahwa, dia pernah mendengar dari Rasulullah SAW yang pernah mengatakan: janganlah kalian menolak orang yang meminta-minta, walaupun orang tersebut kafir. Kemudian ada seorang Sahabat RA bertanya, wahai Rasulullah, apakah boleh bagi kita untuk bersedekah dari harta kita kepada orang kafir? Rasulullah menjawab, ya boleh. Karena mereka juga sebagian dari mahluk Allah, dan sesungguhnya sedekah itu berada dalam kekuasaan Dzat Yang Maha Pengasih”.
Tidak ada komentar lebih jauh dari Syekh Nawawi terkait dengan hadist ini. Karena selanjutnya Syekh Nawawi langsung masuk ke pembahasan hadist-hadist yang ditulis Imam Suyuthi terkait dengan keutamaan bersedekah: keutamaan sedekah sirri (rahasia) dan sedekah alaniyah (tampak), bahaya menolak peminta-minta dengan membentak, tidak berkurangnya harta yang disedekahkan, sampai manfaat sedekah yang bisa menolak bala dan memperpanjang umur.
Baca Juga: Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali
Baca Juga: Demo Mencurigakan Sambut Kehadiran Jokowi
Baca Juga: Lebih dari 5000 Jamaah dan Jamiyyah NU Meriahkan Harlah NU ke-101 PCNU Kabupaten Bogor
Baca Juga: Cara Gampang Menghafal Al Quran
Kembali kepada hadist yang diambil Syekh Nawawi di awal bab keutamaan sedekah ini. Tentu, Syekh Nawawi tidak sembarang dalam mengambil hadist, kemudian ditempatkan di awal bab pembahasan dalam kitabnya. Pasti ada maksud besar yang ingin disampaikan. Apa maksud besar yang dimaksud Syekh. Tidak ada penjelasan dalam kitab tersebut.
Secara literasi perlu ada pelacakan dalam kitab-kitab karya Syekh yang lain. Namun, secara aqliyah, dalam kesempatan ini bisa kami tuliskan bahwa, upaya menempatkan hadist tersebut, dengan dilihat dari dzahir hadist, Syekh ingin menyampaikan bahwa, harta yang disedekahkan itu berlaku universal. Peruntukan harta sedekah bisa diberikan kepada siapapun makhluk Allah SWT. Artinya harta sedekah bisa untuk membantu non-Muslim yang sedang membutuhkan dan secara langsung atau tidak langsung mereka meminta-minta.****
Cc.Umam
Artikel Terkait
Hore! Pemberlakukan Sertifikasi Halal Mulai Pada Oktober 2024 Mendatang
Anggota TNI Diduga Gagahi Anak SMK Surabaya
Panwascam Kemang Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif pada Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
KH Yahya Cholil Staquf: Kita Kawal Kemenangan Indonesia
Cara Gampang Menghafal Al Quran
Mukjizat Nabi Muhammad SAW adalah Bisa Menyembuhkan Kebutaan
Lebih dari 5000 Jamaah dan Jamiyyah NU Meriahkan Harlah NU ke-101 PCNU Kabupaten Bogor
Perbedaan Laporan Keuangan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor vs Perumda Pasar Satria Kabupaten Badung
Demo Mencurigakan Sambut Kehadiran Jokowi
Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali