• Kamis, 21 November 2024

Bolehkan Sekedah ke Orang Kafir? Simak Dalilnya

- Kamis, 1 Februari 2024 | 14:35 WIB
Kitab Tangkihul Qaul (Usman Azis/Bogor Times)
Kitab Tangkihul Qaul (Usman Azis/Bogor Times)

Bogor Times-Syekh Muhammad Bin Umar al Nawawi al Bantani, atau  Syekh Nawawi al Bantani, dalam kitab Tanqih al Qaul, syarah kitab  Lubab al Hadist karya Imam al Hafidz Jalaludin Al Suyuthi, menuliskan sebuah hadist riwayat Abu Hurairah RA:

“Sesungguhnya Abu Hurairah RA mengatakan bahwa, dia pernah mendengar dari Rasulullah SAW yang pernah mengatakan: janganlah kalian menolak orang yang meminta-minta, walaupun orang tersebut kafir. Kemudian ada seorang Sahabat RA bertanya, wahai Rasulullah, apakah boleh bagi kita untuk bersedekah dari harta kita kepada orang kafir? Rasulullah menjawab, ya boleh. Karena mereka juga sebagian dari mahluk Allah, dan sesungguhnya sedekah itu berada dalam kekuasaan Dzat Yang Maha Pengasih”.

Tidak ada komentar lebih jauh dari Syekh Nawawi terkait dengan hadist ini. Karena selanjutnya Syekh Nawawi langsung masuk ke pembahasan hadist-hadist yang ditulis Imam Suyuthi terkait dengan keutamaan bersedekah: keutamaan sedekah sirri (rahasia) dan sedekah alaniyah (tampak), bahaya menolak peminta-minta dengan membentak, tidak berkurangnya harta yang disedekahkan, sampai manfaat sedekah yang bisa menolak bala dan memperpanjang umur.

Baca Juga: Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali

Baca Juga: Demo Mencurigakan Sambut Kehadiran Jokowi

Baca Juga: Lebih dari 5000 Jamaah dan Jamiyyah NU Meriahkan Harlah NU ke-101 PCNU Kabupaten Bogor

Baca Juga: Cara Gampang Menghafal Al Quran

 

Kembali kepada hadist yang diambil Syekh Nawawi di awal bab keutamaan sedekah ini. Tentu, Syekh Nawawi tidak sembarang dalam mengambil hadist, kemudian ditempatkan di awal bab pembahasan dalam kitabnya. Pasti ada maksud besar yang ingin disampaikan. Apa maksud besar yang dimaksud Syekh. Tidak ada penjelasan dalam kitab tersebut.

Secara literasi perlu ada pelacakan dalam kitab-kitab karya Syekh yang lain. Namun, secara aqliyah, dalam kesempatan ini bisa kami tuliskan bahwa, upaya menempatkan hadist tersebut, dengan dilihat dari dzahir hadist, Syekh ingin menyampaikan bahwa, harta yang disedekahkan itu berlaku universal. Peruntukan harta sedekah bisa diberikan kepada siapapun makhluk Allah SWT. Artinya harta sedekah bisa untuk membantu non-Muslim yang sedang membutuhkan dan secara langsung atau tidak langsung mereka meminta-minta.****

Cc.Umam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X