Bogor Times- Sekadar diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW menikah di bulan Syawal. Karenanya, bagi kalangan yang ingin segera mengakhiri kesendirian, ada baiknya menjadikan bulan Syawal ini sebagai waktu untuk menikah. Menemukan pendamping hidup, sekaligus mengikuti sunah Nabi.
Merujuk hadits riwayat Bukhari-Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah dan menggaulinya pada bulan Syawal. Berikut ini adalah teks haditsnya;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه.
Baca Juga: Puasa Hari Jumat Haram? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?
Baca Juga: Empat Kali Kecolongan, Keamanan Pasar Kebon Kembang Bobrok?
Artinya: Dari Aisyah RA ia berkata: Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga, pent) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku? (Muttafaq ‘Alaih).
Menurut Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Dengan hadits ini pula para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut.
Lebih lanjut, Muhyiddin Syaraf an-Nawawi menyatakan bahwa perkataan Sayyidah Aisyah RA di atas ditujukan untuk menyangkal kemakruhan menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal, yang telah menjadi praktik pada masa jahiliyah dan menguasai pikiran sebagian orang awam pada saat itu.
Baca Juga: Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa RamadhanBaca Juga: Hati-hati Tidur Setelah Sahur, Ketahui Dampak NegatifnyaBaca Juga: Kualitas Pedestrian Buruk, Pengendara Jadi Kambing Hitamفِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ
Artinya: Hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i). Mereka berargumen dengan hadits ini, Siti Aisyah RA dengan perkataan ini bermaksud menyangkal apa yang telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan yang menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal. Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari 'isyalah' dan 'raf̕’' (mengangkat). (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz IX, halaman: 209).
Berpijak dari penjelasan singkat ini, kita dapat memahami di samping puasa 6 hari di bulan Syawal, ada juga dianjurkan lain pada bulan Syawal yaitu menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri.
Pendek kata, Syawal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu. Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan tersebut.
Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat Az-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut.
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artikel Terkait
Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan
Hati-hati Tidur Setelah Sahur, Ketahui Dampak Negatifnya
Kualitas Pedestrian Buruk, Pengendara Jadi Kambing Hitam
Pesantren Kilat Masjid Djamie Al Ikhlas Cogreg, Hadirkan Tenaga Pendidik dari Alumnus Tarim dan Al Anwar Rembang
Jemaah Aboge Baru Mulai Puasa Hari ini, Rabu 13 Maret 2024
Informasi Jadwal Imsakiyah Wilayah Jakarta Hari Ke-2 Ramadhan, Rabu 13 Maret 2024 Rab, 13 Maret 2024
Deretan Artis Gagal Nyalon Pileg 2024
Empat Kali Kecolongan, Keamanan Pasar Kebon Kembang Bobrok?
Fiqih Ramadhan, Apa Hukum Telan Dahak?
Puasa Hari Jumat Haram? Simak Penjelasannya