Bogor Times-Staf Khusus Menteri Agama RI H Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa moderasi beragama akan diwujudkan dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya dengan bentuk kemudahan dalam menjalankan ibadah haji, terutama bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan mereka yang berisiko tinggi (risti).
Ia mengatakan, pemerintah ingin memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan mudah. "Fiqih taysir, memastikan bahwa rangkaian manasik haji dapat diselesaikan dengan kemudahan terutama bagi jamaah lansia, risti, dan jamaah berkebutuhan khusus," kata Ishfah dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis 21 maret 2023 malam.
Menurutnya, fiqih taysir merujuk pada ketentuan hukum Islam terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagian jamaah dengan terpenuhinya syarat dan rukun haji, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah secara fiqih. "Prinsipnya, fiqih itu tidak memberatkan. Fiqih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan," kata Ishfah.
Baca Juga: Dengan Fiqih Taysir, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Semakin Mudah Bagi Lansian dan Risti
Baca Juga: PBNU Siap Sambut Kedatangan Pemimpin umat Katolik dunia Paus Fransiskus ke Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Ia menyebut, pembadalan lempar jumrah sebagai contoh fiqih taysir haji yang memudahkan jamaah haji lansia, risti, dan berkebutuhan khusus. Baca Juga Fiqih Haji Lansia: Hukum Tawaf Ifadah dengan Skuter Listrik "Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan," katanya.
Contoh lain kemudahan secara fiqih dalam melaksanakan ibadah haji adalah tidak adanya keharusan untuk menyelesaikan segera tawaf ifadah setelah jamaah melempar jumrah.
"Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah," jelas Ishfah. Ia menambahkan bahwa fiqih taysir memberikan jalan, alternatif, dan kemudahan bagi jamaah haji yang memang memerlukan penanganan khusus. Tentu saja kemudahan dan alternatif pelaksanaan manasik tidak mengabaikan syarat sah ibadah haji itu sendiri. "Fiqih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji," katanya.
Baca Juga: Waktu Imsak Hari Ini di Bogor, Kamis 21 Maret 2024
Baca Juga: LPDP Utus Mahasiswa Terbaik PKUMI untuk Misi ke-Indonesia-an di Amerika Serikat
Berdasarkan informasi, Kemenag RI menetapkan jargon Haji Ramah Lansia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Orientasi pelayanan petugas haji diarahkan pada kemudahan bagi jamaah haji lansia, risti, dan disabilitas berkebutuhan khusus.
Artikel Terkait
Waktu Imsak Hari Ini di Bogor, Kamis 21 Maret 2024
Jadwal Imsakiyah 22 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
LPDP Utus Mahasiswa Terbaik PKUMI untuk Misi ke-Indonesia-an di Amerika Serikat
Dugaan Fitnah ke Imam Besar Masjid Istiqlal, Waketum PP IPNU : Segera Minta Maaf atau Mati Su'ul Khotimah
Ketum GP Ansor Bertekad Bangun Peta Jalan Generasi Muda Indonesia
Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2023 Pemkot Bogor ke BPK Jabar, Dedie Rachim: Kami Akan Terus Lakukan Perbaikan
Diduga Palsukan Tanda Terima Dokumen HGB, Oknum ASN Teranjam Dipidana
RSUD Benarkan adanya Proyek Pengecatan Ruangan Hingga Ancam Kesehatan Pengunjung, Sekdinkes: Direktur Harus Tanggungjawab
PBNU Siap Sambut Kedatangan Pemimpin umat Katolik dunia Paus Fransiskus ke Indonesia.
Dengan Fiqih Taysir, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Semakin Mudah Bagi Lansian dan Risti