• Kamis, 21 November 2024

Penjelasan Miskin Pada Bab Zakat Menurut Imam Syafi'i

- Rabu, 24 April 2024 | 07:00 WIB
Zakat (Faqih/Bogor Times)
Zakat (Faqih/Bogor Times)

Bogor Times- Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat Muhammad Zainul Millah Kolomnis Download PDF Dalam mendistribusikan zakat mal dan zakat fitrah, sangat penting bagi muzakki, amil maupun panitia zakat untuk memahami kriteria masing-masing dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Demikian ini agar zakat benar-benar tersampaikan kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah orang miskin, yaitu orang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan pokoknya.

2 Standar Miskin dalam Bab Zakat Perspektif Mazhab Syafi'i Dalam fiqih Syafi’i, status miskin dan kaya seseorang ditentukan melalui dua sudut pandang.

Pertama, melalui harta kekayaan. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan orang-orang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; dan jika hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin.

Kedua, melalui pekerjaan. Jika seseorang memiliki pekerjaan tetap yang hasilnya dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang yang kaya; dan jika hasil dari pekerjaannya belum dapat mencukupi kebutuhan tersebut, maka ia tergolong orang miskin.

Dua sudut pandang ini juga dapat dihitung menjadi satu, yaitu manakala ada orang yang memiliki harta sekaligus memiliki pekerjaan tetap.

Jika harta yang dimiliki ditambah hasil pekerjaannya dapat mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarga yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang kaya; dan jika belum dapat mencukupinya, maka ia tergolong orang miskin.***

Cc.Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X