• Jumat, 20 Desember 2024

4 Profesi Berkaitan dengan Zakat Menurut Al Mawardi

- Rabu, 24 April 2024 | 07:05 WIB
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)
Zakat Profesi. (Shutterstock.com)

Bogor Times-Terdapat empat macam Profesi Orang Perspektif Imam Al-Mawardi dan Kaitannya dengan Zakat Secara rinci, Al-Mawardi menjelaskan bahwa dilihat dari sisi kegiatan ekonomi, profesi manusia ada empat macam, antara lain, pekerja, pedagang, pemilik harta benda, dan pemilik ternak.

Pekerja seperti petani, pelaut, tukang kayu, dan tukang bangunan. Jika mereka mendapat penghasilan yang selalu mencukupi kebutuhan pokoknya dan orang-orang wajib dinafkahinya, maka haram baginya untuk menerima zakat, meskipun tidak mempunyai satu dinar maupun satu dirham (tidak punya uang); dan jika ia tidak selalu mendapatkan penghasilan yang cukup, maka ia boleh menerima zakat untuk memenuhi kekurangan dari penghasilannya.

Pedagang. Mereka mencari keuntungan dari harta dagangannya. Jika biasanya keuntungan dagang dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia termasuk orang kaya yang haram menerima zakat, meskipun dagangannya tidak ada satu nishab zakat; dan jika keuntungannya tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia tergolong orang miskin meskipun nilai dagangannya mencapai lebih dari satu nishab.

Ia dapat mengambil zakat untuk dijadikan tambahan modal dagangannya. dan 4, yaitu pemilik harta dan hewan ternak.

Jika hasil dari harta dan ternaknya dapat mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka haram baginya menerima zakat; dan jika hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka ia boleh mengambil zakat untuk dibelikan pekarangan dan ternak agar dapat mencukupi kebutuhannya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1994], juz VIII, halaman 520).

Bagi pekerja, ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima zakat atas nama fakir miskin.

Berikut penjelasannya: Standar Kebutuhan Pokok yang Harus Tercukupi Kebutuhan pokok yang harus tercukupi adalah kebutuhan pribadi dan juga kebutuhan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri, anak-anak yang belum baligh, anak yang sudah baligh namun masih menuntut ilmu, dan juga kedua orang tua yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan mereka.

Sedangkan cakupan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal serta kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaannya, tidak boros dan tidak terlalu irit, seperti obat-obatan yang menjadi kebutuhan pokoknya beserta keluarga sampai usia umumnya orang ('umrul ghalib) yaitu 60-62 tahun menurut mayoritas ulama.

 Standar 'Umrul Ghalib (Umur Umumnya Manusia) dan Aplikasinya dalam Bab Zakat Contoh orang berusia 40 tahun, memiliki istri berusia 30 tahun, satu anak 10 tahun dan satu orang tua berusia 55 tahun.

Jika kita menggunakan standar 'umrul ghalib 60 tahun, ia dapat menerima zakat atas nama sebagai orang miskin jika memang tidak dapat memenuhi kebutuhan dirinya selama 20 tahun, istrinya selama 30 tahun, anaknya sampai baligh dan sudah tidak menuntut ilmu, dan kebutuhan orang tuanya selama 5 tahun. Dalam kitab Al-Ghurarul Bahiyah Syarhu Nazhmil Bahjatil Wardiyah, Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan:

وَالْمُعْتَبَرُ فِيمَا يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ حَاجَتِهِ الْمَطْعَمُ وَالْمَلْبَسُ وَالْمَسْكَنُ وَسَائِرُ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ عَلَى مَا يَلِيقُ بِالْحَالِ مِنْ غَيْرِ إسْرَافٍ وَلَا تَقْتِيرٍ لِلشَّخْصِ وَلِمَنْ هُوَ فِي نَفَقَتِهِ وَالْعِبْرَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ فِي عَدَمِ كِفَايَتِهِ بِالْعُمْرِ الْغَالِبِ

Artinya, “Yang diperhitungkan dalam kebutuhan orang adalah makanan, sandang, papan, dan segala sesuatu yang diperlukan, sesuai dengan keadaannya, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu berhemat untuk seseorang beserta orang-orang yang dalam tanggungan nafkahnya. Yang dipertimbangkan menurut mayoritas ulama adalah kekurangannya sampai usia sebagian besar orang.

” قَالَ ابْنُ الصَّبَّاغِ وَالْمَحَامِلِيُّ وَغَيْرُهُمَا فِي بَابِ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ كُلُّ مَنْ لَا يَمْلِكُ كِفَايَتَهُ وَكِفَايَةَ مَنْ تَلْزَمُهُ كِفَايَتُهُ عَلَى الدَّوَامِ تَحِلُّ لَهُ الصَّدَقَةُ وَالْكَفَّارَةُ بِاسْمِ الْفَقْرِ وَقَالَ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ: هُنَا كُلٌّ مِنْ الْفَقِيرِ وَالْمِسْكِينِ يَسْتَحِقُّ الصَّدَقَةَ بِالْحَاجَةِ وَشَرْطُهُ عِنْدَنَا أَنْ لَا يَفِيَ دَخْلُهُ بِخَرْجِهِ عَلَى الدَّوَامِ

 

Artinya, “Ibnus Shabagh, Al-Mahamili dan ulama lainnya berpendapat dalam bab kafaratul yamin, bahwa setiap orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuknya dan orang-orang dalam tanggungan nafkahnya untuk seterusnya, ia boleh menerima zakat dan kafarah atas nama fakir. Al-Furani dan lainnya pendapat, di sini masing-masing orang fakir dan miskin berhak menerima zakat karena membutuhkan, dengan syarat pemasukannya tidak memenuhi pengeluarannya untuk seterusnya.” (Zakariya Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah] juz IV, halaman 71).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X