Hukum Nikahi Sepupu

- Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)

Bogor Times- Perlu diketahui. Di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha'ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu). Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ 

Artinya, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Dari ayat di atas para ulama menyimpulkam bahwa tujuh perempuan berikut ini haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki: Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya; Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya; Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu; Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah); Bibi dari jalur perempuan.

Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah); Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut; Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005).

Tujuh kategori di atas adalah mahram dari jalus nasab. Tujuh kategori tersebut juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan. Contohnya, perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:

يَحرُمُ مِن الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِن الوِلادَةِ

Artinya, "(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud).

Berdasarkan pertanyaan saudara, tampak bahwa hubungan anda dan orang yang ingin anda nikahi adalah sepupu. Sedangkan sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu anda dan kekasih anda boleh menikah. Namun demikian mengenai pernikahan antara sepupu, beberapa ulama kurang menganjurkan hal tersebut, karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I'anatuth Thalibin: Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجيء الولد نحيفا

Artinya, "Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus." (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).

Namun jika kita cermati keterangan di atas, tampak bahwa tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Hal ini mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang. Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Terpopuler

X