Bogor Times-Tidur merupakan udzur sholat jika memang tidur tersebut
tidak ceroboh atau melewati batas. Oleh karena itu, apabila seseorang bangun tidur sedangkan waktu sholat fardhu hanya tersisa waktu yang hanya cukup untuk digunakan melakukan wudhu secara lengkap atau sebagiannya maka ia tidak wajib mengqodho sholat tersebut dengan segera.
Apabila seseorang bangun tidur dan waktu sholat fardhu tersisa waktu yang masih cukup melakukan wudhu dan melakukan gerakan sholat yang kurang dari satu rakaat dan ia memiliki sholat faitah1 maka ia mendahulukan melakukan sholat faitah tersebut daripada sholathadhirohkarena sholat shohibut waktipada saat itu menjadi sholat faitahjuga berdasarkan keterangan yang diambil dari perkataan ulama, “Apabila seseorang berniat adakpada saat waktu yang tersisa hanya cukup untuk melakukan wudhu dan gerakan sholat yang kurang dari satu rakaat, kemudian ia menyengajaadak haqiqi (yakni adak yang diartikan sebagai melakukan sholat di waktunya, bukanadakyang diartikanmelakukan)maka sholatnya tidak sah.
Apabila setelah waktu sholat Dzuhur habis, seseorang ragu apakah ia sudah melakukannya atau belum, maka ia wajib mengqodho sholat Dzuhurnya karena hukum asalnya menetapkan bahwa iabelum melakukannya, sebagaimana apabila setelah waktu sholatDzuhur habis, seseorang ragu apakah ia sudah berniat dalam
sholat Dzuhurnya atau belum, maka ia wajib mengqodhojuga sholat
Dzuhurnya itu karena hukum asalnya menetapkanbahwa iabelum berniat.
Berbeda dengan masalah apabila setelah waktu sholat habis, seseorang ragu apakah sholat tersebut telah diwajibkan atasnya atau belum, misalnya ada seseorang mengalami baligh atau tersadar dari gilanya di awal siang, kemudian ia ragu apakah kebalighan atau kesadarannya itu terjadi sebelum terbit matahari yang sehingga mewajibkan ia sholat Subuh, atau kemudian ia ragu apakah
kebalighan atau kesadarannya itu terjadi setelah terbit matahariyang sehingga tidak mewajibkannyasholat Subuh, maka dalam dua kasus ini, ia tidak wajibmengqodho Subuh.
Seseorang mengqodhosholat yang telah ia lewatkan secara wajib dalam sholat fardhu dan secara sunah dalam sholat sunah setiap kali ia ingat dan mampu melakukan pengqodhoan karena menyegerakan terbebas dari tanggungan dan karena adanya hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, “Barang siapa tidur sampai meninggalkan sholat atau lupa dari melakukannya maka wajib atasnya mengqodhosholat tersebut setiap kali ia ingat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Lalu, apabilaseseorangtidak ingat tentang sholat yang telah ia lewatkan atau ia ingat tentangnya tetapi ia tidak mampu melakukannya maka ia tidak mengqodho. Setiap kali ia mengingatnya maka ia mengqodhonya meskipun di waktukarohah (seperti; waktu setelah sholat Subuh, setelah sholat Ashar, dan lain lain).
Akan tetapi, apabila seseorang ingat tentang sholat yang telah ia lewatkan di waktu khutbah maka ia dilarang mengqodhonya terlebih dahulu, tetapi ia mengakhirkan pengqodhoannya sampai setelahselesai sholat Jumatmeskipun sholat Jumat sendiri diqodho dengan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat.
Hukum bersegera mengqodho sholat sunah adalah sunah. Begitu juga, hukum bersegera mengqodho sholat fardhu adalah sunah jika memang sholat fardhu tersebut terlewat sebab suatu udzur. Berbeda apabila sholat fardhu terlewat bukan sebab udzhur maka hukum bersegera mengqodhonya adalah wajib kecuali apabila ia kuatir terlewat dari sholat hadhirohmaka ia wajib mendahulukan
sholat hadhiroh tersebut daripada mengqodho. Oleh karena wajib mengqodho, seseorang tidak diperbolehkan menggunakan waktu waktunya untuk melakukan selain pengqodhoan semisal ia mengakhirkan pengqodhoan dan malahmelakukan sholat sunah, kecuali melakukan perkara-perkara yang memang harus dilakukan, seperti; tidur atau bekerjamembiayai orang-orang yang wajib iabiayai.
Ketahuilah sesungguhnya ketika seseorang tidur sebelum
waktu sholat masukdan ia masih tidurhingga ia terlewat sholat dari
waktunya maka ia tidak berdosa meskipun sebenarnya ia tahu kalau
tidurnya tersebut akan sampai melewati waktu sholat meskipun itu
sholat Jumat sebagaimana dikatakan oleh pendapat shohih. Ia tidak
wajib mengqodhonya dengan segera karena sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Tidak ada unsur kecerobohan sebab
tidur. Kecerobohan hanya terjadi pada orang yang belum sholat
tertentu (misal Dzuhur) hingga masuk waktu sholat yang lain
(Ashar).
” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Suwaifi berkata, “Huruf dalam hadis di atas menunjukkan
arti sababiah sehingga maksud hadis tersebut adalah bahwa
kecerobohan bukanlah disebabkan oleh tidur, artinya, jika memang
seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat.”
Adapun apabila seseorang tidur setelah masuknya waktu
sholat, maka jika ia tahu kalau tidurnya akan sampai melewati waktu
sholatmaka diharamkan atasnya tidur dan ia bisamenanggung dua
dosa, yaitu dosa meninggalkan sholat dan dosa tidur.Apabila ia tahu
kalau tidurnya akan sampai melewati waktu sholat, tetapi ternyata ia
masih bisa bangun di waktu sholat tersebut, kemudian ia melakukan
sholat, maka ia tidak menanggung dosa meninggalkan sholat.
6 Adapun dosa yang disebabkan oleh tidur maka dapat dihapus dengan
caraistighfar.
Apabila seseorang hendak tidur setelah masuknya waktu
misal Dzuhurdan ia memiliki sangkaan kuat bahwa ia akan bangun
sebelum waktu sholatDzuhur habis, dan ternyata terbukti bahwa
waktu sholatDzuhur telahhabis dan ia masih tidur, kemudian ia
bangun dan belum melakukan sholat, maka ia tidak menanggung
dosa sama sekali meskipun waktu sholat telah habis, tetapi tidur
dengan kondisi demikian ini dimakruhkan, kecuali jika memang
setelah masuknya waktu Dzuhur ia benar-benar ngantuk dan tidak
bisa menahan kantuknya maka tidak dimakruhkan.
Sebaliknya apabilaseseorang tidur setelah masuknya waktu
Dzuhur dania tidak memiliki sangkaan kuat kalau ia akan bangun
sebelum waktu Dzuhur habis, dan ternyata terbukti bahwa waktu
Dzuhur telah habis dan ia masih tidur,maka ia berdosa.
Di tengah-tengah waktu sholat, si A melihat si B sedang
tidur, sedangkan si B tidur setelah masuknya waktu sholat tersebut,
maka si A wajib membangunkan si B.
Di tengah-tengah waktu sholat, si A melihat si B sedang
tidur, sedangkan si B tidur sebelum masuknya waktu sholat tersebut,
maka si A disunahkan membangunkan si B jika memang si A kuatir
kalau si B tidak akan melakukan sholat sesuai pada waktunya.