Bogor Times- Puasa Sya’ban adalah puasa yang dilakukan di bulan Sya’ban. Hukumnya sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad saw, yang di antaranya adalah dua hadits berikut: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ؛ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ. وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ) Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka’; beliau juga sering tidak berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berpuasa’; aku tidak pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadlan; dan aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih.
Baca Juga: Warga Hadiri Program Jum’at Curhat Polres Bogor
Adapun redaksinya adalah riwayat Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: ... كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً. (رواه مسلم)
Artinya, “Diriwayat dari ‘Aisyah ra, ia berkata: ‘… Rasulullah saw sering berpuasa Sya’ban seluruhnya; beliau sering berpuasa Sya’ban kecuali sedikit saja’.” (HR Muslim). Merujuk Imam an-Nawawi, para ulama menjelaskan bahwa redaksi kedua: “Beliau sering berpuasa Sya’ban kecuali sedikit saja”, merupakan penjelas bagi redaksi pertama, yaitu: “Rasulullah saw sering berpuasa Sya’ban seluruhnya”. Maksudnya, redaksi kedua itu menjelaskan, maksud Rasulullah saw sering berpuasa Sya’ban seluruhnya adalah berpuasa pada sebagian besarnya. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ Syarhul Muhaddzab, juz VI, h. 386). Selain itu, ada hadits yang mengharamkan puasa pada separuh kedua bulan Sya’ban, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah) Berdasarkan hadits ini maka puasa Sya’ban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Sya’ban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15. Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Sya’ban sesuai petunjuk hadits tersebut.
Baca Juga: Tewas Tertabrak Kreta, Warga Bogor Diautopsi, Simak Pengertian Autopsi
Dalam menjelaskan permasalahan ini secara lebih detail as-Sayyid al-Bakri menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa separuh kedua bulan Sya’ban sebagaimana berikut: Pertama, disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Sya’ban. Semisal orang puasa pada tanggal 15 Sya’ban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
Kedua, bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Semisal orang biasa puasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Sya’ban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya. Ketiga, merupakan puasa nazar atau puasa qadha’, meskipun qadha dari puasa sunnah. Bila demikian maka tidak haram. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, h. 273-274).
Setelah memperhatikan berbagai ketentuan hukum di atas, puasa Sya’ban dapat dilakukan satu, dua, atau tiga hari dan seterusnya sampai satu bulan penuh. Adapun Rasulullah tidak memuasainya satu bulan penuh agar tidak disalahpahami bahwa hukumnya adalah wajib. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwal Kubral Fiqhiyyah, [Beirut, Dârul Fikr] juz II, h. 82).
Artikel Terkait
Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan
Diuji Penyakit, Ingat Empat Hal ini
Simak Hasil-hasil Kebijakan Haji 2023, Se-dari Biaya hingga Masa Tinggal Jamaah
Perempuan atau Laki-laki Terbanyak Penghuni Neraka? Simak Dalil Hadis di Bawah ini
Sekap Owa Jawa, Sindikat Penjual Satwa Langka Diringkus Polres Bogor
Wow! Anak Perusahaan PT Summarecon Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Nagrag
Simak Hasil Raker Komisi I Dengan Seluruh Camat Kota Bogor Soal Renja Tahun 2023
Abaikan Masyarakat, Advokat Tim Kantor Sembilan Bintang Sebut Diskebudpar Kota Bogor Tidak Becus
PLT Bupati Bogor Support Kehadiran INAIS Bogor di Kecamatan Nanggung
Empat Musisi Lokal Tampil di Gelaran Live Session Bikinan Koalisi Statement
Wow! Setu Lengkong Barang Kemang Diduga Terjual, Aset Negara Jadi Milik Oknum Warga Luar Bogor
Polsek Ciomas Lakukan Penyelidikan Terkai Aksi Pencuriam di Sebuah Mini Market
Warga Konfirmasi Aksi Gengster di Program Jum’at Curhat, Polres Bogor Lebih Dulu Telah Amanakan Para Pelaku
Tutupi Informasi Publik, Kadisbudpar Kota Bogor Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Ratusan Jamaah Majelis Taklim BKMT, Padati Kantor Desa Cogreg
Polsek Parung Polres Bogor Gelar Penyelidikan Aksi Pencurian Dengan Senjata Api
Enggan Dapat Gugatan, PT Sayaga Wisata Pilih Berdamai dengan Kontraktor Pembangunan Hotel Sayaga
Tidak Lolos Calon Kades Karena Ijazah, Puluhan Warga Pinta Panitia Loloskan Asan Umar
Diduga Sarapan Jajanan sekolah, Puluhan Siswa Sekolah Maraudirini Keracunan
Usai Curi Kabel, Karyawan PT Lepelon Jaya Parung Ditangkap Polisi
Pagar Nusa & NU Online Gelar Pelatihan Digital Content Creator
Curi Tas Untuk Bayar Kontrakan, Pelapor Maafkan Ibu Pencuri Tas asal Kota Bogor
Dinilai Eksklusif, Advokat: Masjid MIAH Diperuntukkan Untuk Umum Bukan Golongan
Sambut Hari Peduli Sampah Nasional, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Gelar Acara Serempak
Kejam! 3 Bulan Gaji Karyawan Honorer Pemda Bogor Tidak Dibayar, Wawan Haikal: Bukti Perencanaan Tidak Matang
Potensi Masalah Data Pemilih Tinggi, LS Vinus Dorong Penyelenggara Serius Kawal Hak Konstitusi Rakyat
Tertabrak Kereta, Seorang Pria Tewaa di Cilebut
Tewas Tertabrak Kreta, Warga Bogor Diautopsi, Simak Pengertian Autopsi
Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Wilayah Cileungsi Bogor, Di Ungkap Polsek Cileungsi Dalam Operasi Jaran
Warga Hadiri Program Jum’at Curhat Polres Bogor