• Minggu, 24 November 2024

Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 01:43 WIB
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)

Bogor Times- Secara umum, cara kerja obat asma yang bernama inhaler adalah mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap.

Kemudian nyaris semua ulama fikih hampir sepakat mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.    Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait: 

  اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ  

Baca Juga: Ular Sanca 2,5 Mater Gemparkan Warga Kota Bogor

Baca Juga: Dua Kawana Rampok Bersenjata Pisau Sukses Gasak Uang Minimarket hingga Rp 37 Juta

Baca Juga: 'Adu Banteng' Truk dengan Angkot, Supir Terhimpit dalam Mobil

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya.

Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa.

Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).  

Baca Juga: Tok... tok... tok...! Resmi, Bukber Haram Bagi ASN Kabupaten Bogor

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Bogor Kena Razia, Kepala Si Propam Polres Bogor AKP Iwansyah: Kami Sangsi Disiplin

Baca Juga: Jaga Sikologis Anak, Forkominda: Stop Kekerasan di Dunia Pendidikan

Baca Juga: Viral, Anak Mantan Pejabat Pajak Al Shad Ahmad Ceraikan Nissa

Menurut para ulama fiqih uap, asap, kabut, serbuk yang keluar dari inhaler termasuk perkara yang membatalkan puasa karena masuk dalam kadar yang cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.   

 Berbeda halnya dengan aroma, rasa, kadar sedikit, dan sulit untuk dihindari, maka ketika dihirupnya tidak sampai membatalkan puasa.     

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X