• Minggu, 24 November 2024

Simak Tekhnik Syar'i Sholat Tarawih 'Ngebut'

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:00 WIB
Sholat tarawih hari pertama di masjid besar riyadlush Shalihin Parung Bogor. (Bogor Times)
Sholat tarawih hari pertama di masjid besar riyadlush Shalihin Parung Bogor. (Bogor Times)

Bogor Times- Tak sedikit yang idam-idamkan imam tarawih yang bisa  'ngebut' atau cepat.

Shalat Tarawih Cepat dalam Kajian Fiqih memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang hendak melaksanakan shalat tarawih dengan cepat. 

Di antara ketentuan itu adalah dengan membaca tiap ayat secara tartil dan menjaga thuma’ninah atau sikap diam sebentar antar-satu gerakan ke gerakan lain. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat ingin melaksanakan shalat tarawih cepat. 

Baca Juga: POLSEK TENJO POLRES BOGOR POLDA JABAR DALAM PEMBINAAN KAMTIBMAS BHABINKAMTIBMAS DESA CILAKU KEC. TENJO KAB. BO
Imam An-Nawawi dalam Syarhul Muhadzdzab menegaskan bahwa para ulama sepakat memakruhkan pembacaan ayat Al-Qur’an dengan cepat. Status makruh ini bacaannya masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid, dan tidak merusak makna, tetapi dilakukan agak cepat. Sementara bacaan cepat yang sudah keluar dari ketentuan tajwid, banyak bacaan yang cacat dan sampai merusak makna, boleh jadi bukan makruh lagi, melainkan sudah berdosa.

Kemudian terkait thuma’ninah dijelaskan pula di dalam kitab Ikhtilafu A’immatil Ulama. Di kitab ini dijelaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah dalam shalat, terutama saat rukuk dan sujud. Hukum thuma’ninah sendiri adalah fardhu seperti kewajiban rukuk dan sujud. 

Bahkan sebagian ulama Syafi‘i menjadikan thuma’nihah sebagai rukun shalat tersendiri. Sementara menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum thuma’ninah adalah sunnah. Ini artinya, dalam pandangan mazhab Hanafi, shalat tetap sah walau tanpa thuma’ninah.

Baca Juga: Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar, Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Adanya Aksi Tawuran

Thuma’ninah berarti tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih. Dalil wajibnya thuma’ninah menurut mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali adalah hadits Rasulullah dalam riwayat Al-Bukhari nomor 6251 dari Abu Hurairah RA.

“Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah.  Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu.”

Dengan demikian, berikut ini adalah ketentuan yang harus diperhatikan ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tarawih secara cepat:
 Baca Juga: Obat Semprot Penyakit Asma atau Inhaler Batalkan Puasa, ini Alasannya

Perhatikan bacaan Al-Qur’an, terutama yang rukun (surat Al-Fatihah). Jika berjamaah, imam tetap harus memperhatikan kaidah tajwid. Karena imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang. 

Saat makmum khawatir tak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai. Cara ini bisa membuat lebih leluasa dan mampu menjaga bacaan sesuai tajwid.  Di pengujung bacaan Al-Fatihah imam, makmum menyelinginya dengan bacaan amin, lalu melanjutkan sisa bacaannya. 

Upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun, terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih (subhanallah). Semua anggota tubuh diam. Kalau tidak bisa thuma’ninah maka lebih baik bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah yang memandang thuma’ninah sebagai sunnah. 

Jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah. Jika tidak, maka pilih jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat. Tujuannya agar lebih mampu menjaga bacaan, thuma’ninah, ketenangan, dan kekhusyuan shalat.   

Sebagaimana namanya, shalat tarawih artinya shalat yang tenang. Maka raihlah ketenangan dalam shalat, sebagaimana pesan Nabi pada Bilal bin Rabah. Yang tak kalah penting, intisari dari shalat adalah kekhusyukan dan taqarrub (mendekat) kepada Allah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X