• Kamis, 21 November 2024

Adakah yang Enggan Memakan Barang Subhat selain Nabi Muhammad? Simak Kisah Dua Pemuda ini

- Minggu, 21 Mei 2023 | 19:35 WIB
Strategi atau siasat dagang dalam Islam. (Bogor Times)
Strategi atau siasat dagang dalam Islam. (Bogor Times)

Bogor Times-  Salah satunya kisah dua orang pemilik harta yang tak merasa memiliki hartanya. Mereka seakan tak membutuhkan perkara dunia.

Salah satu alasan mereka adalah takut bila harta diterimanya syubhat. Apalagi sampai haram.

Lebih lanjut kisah itu menggambarkan bagaimana dua orang pria yang sama-sama menolak untuk memiliki bejana yang mengandung emas di dalamnya.

Masing-masing mengira bahwa bejana itu bukan miliknya, melainkan milik kawannya. Akhirnya, seorang hakim yang mengadili perkara keduanya menetapkan sebuah keputusan yang unik.

Seperti apa keunikannya, dapat disimak dalam hadits riwayat Abu Hurairah. Melalui hadits itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan dua orang pria yang bertransaksi jual beli sebidang tanah. Setelah bertransaksi, si pembeli mendapati sebuah bejana berisi emas di tanah yang dibelinya. Namun, keadaan keduanya sungguh mengherankan. Biasanya, kondisi demikian membuat dua pihak bersengketa.

Masing-masing ingin mendapatkan emas. Mengklaim bahwa itu miliknya. Pembeli merasa, emas itu ada di tanah yang telah dibelinya. Begitu pula si penjual merasa hanya menjual tanah. Tidak termasuk emas yang ada di dalamnya.

Tidak mengherankan sengketa seperti itu terjadi karena kecintaan manusia terhadap dunia. Dan kecintaan itu tertanam dalam setiap jiwa manusia. Dalam kaitan ini, Allah telah berfirman,

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga),” (QS Ali ‘Imrân [3]: 14).

Akibat kecintaan itu tak sedikit di antara mereka yang sampai berani terlibat perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan. Bahkan, tak jarang pula mereka yang menghalalkan segala cara.

Termasuk pertumpahan darah dan persengketaan demi menguasai harta yang ada di tangan orang lain. Allah telah mengabarkan penyakit yang satu ini.

Yaitu penyakit makan harta orang lain dengan cara batil. Wahyu-Nya telah sampai kepada para pengidapnya.

Padahal, mereka penegak syariat-Nya, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang lain dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS al-Taubah [9]: 34).

Tak diragukan lagi, kedua pria di atas termasuk orang saleh dan wara‘. Dinding keimanan, ketakwaan, dan kesalehan mereka sangat kuat berada di balik kezuhudan mereka terhadap harta.

Terlebih jika status harta itu haram dan tidak jelas pemiliknya. Orang-orang takwa betul-betul mengetahui bahwa harta haram itu akan membinasakan harta yang halal, mengundang murka, dan siksa Ilahi. Dan yang paling berbahaya adalah menjadi sebab pemiliknya masuk api neraka.

Belum lagi orang-orang yang dirampas hartanya akan mengambil kebaikan orang-orang yang merampas sebanyak harta yang dirampasnya. Maka dari itu, orang-orang saleh dan takwa akan berusaha sekuat mungkin untuk tidak makan harta haram. Mereka akan berusaha menyerahkan satu harta kepada pemiliknya. Rupanya tipe orang yang seperti itu masih banyak di tengah umat ini, terutam di tengah generasi terdahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X