Bogor Times-Berdasarkan waktu jatuhnya, talak dibagi para ulama fikih kontemprer—salah satunya Syekh Wahbah al-Zuhaili—menjadi tiga: munajjaz, mudhaf, dan mu’allaq.
ينقسم الطلاق بالنظر إلى الصيغة من حيث اشتمالها على التعليق على أمر مستقبل أو الإضافة إلى زمن في المستقبل وعدم اشتمالها على التعليق إلى ثلاثة أنواع: منجز، ومعلق، ومضاف
“Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966). Pertama, talak munajjaz atau mu‘ajjal, yaitu talak yang jatuh pada saat shighat-nya diucapkan. Misalnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”
Baca Juga: BOGOR HUJAN OTHEL dalam rangka HARI JADI BOGOR ke-541
Ungkapan seperti itu berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula selama suami yang mengucapkan termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak, dan si istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.
Kedua, talak mudhaf adalah talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang. Seperti ungkapan suami kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.”
Ungkapan “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan,” misalnya. Maka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Sya‘ban, talak si suami kepada istrinya jatuh, bukan sejak ia mengucapkan. Berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu, seperti “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz. Artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahilnya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau, kecuali jika yang maksud perkataan itu adalah memberi tahu.
Begitu pula ungkapan suami, “Engkau tertalak sebelum mautku,” maka talaknya menjadi munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan karena sebelum kematian seluruhnya adalah waktu menjatuhkan talak.
Ketiga, talak mu‘allaq, talak bersyarat, atau yang lebih dikenal dengan “talak ta‘liq”. Talak ta‘liq adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa mendatang. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.
Contohnya ungkapan suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi rumah si ini, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.” Atau, “Kapan pun engkau ngobrol lagi dengan si ini, maka jatuhlah talakku kepadamu.”
الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل، بأداة من أدوات الشرط أي التعليق، مثل إن، وإذا، ومتى، ولو ونحوها، كأن يقول الرجل لزوجته: إن دخلت دار فلان فأنت طالق، أو إذا سافرت إلى بلدك فأنت طالق، أو إن خرجت من المنزل بغير إذني فأنتي طالق، أو متى كلمت فلاناً فأنت طالق.
“Talak mu‘allaq adalah talak yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian suatu perkara di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai ta‘liq, seperti jika, bilamana, kapan pun, dan sejenisnya. Contohnya ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika kamu masuk ke rumah si fulan, maka kamu [telah] tertalak.” Atau, “Jika kamu pergi ke negaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika kamu keluar dari rumah tanpa seizinku, maka kamu tertalak.” Atau, “Kapan pun kamu berbicara dengan si fulan, maka kamu tertalak.” (Lihat: Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6968). ***
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Bogor Laksanakan Razia Gabungan
Oknum DPRD dan Kades di Bogor Resmi Ditahan
Dekati HJB, Waliullah Wan Shaikhon Datangi Kediaman Tokoh Bogor
Perusahaan hingga Warga Sambut Kemeriahan HJB Kabupaten Bogor
BOGOR HUJAN OTHEL dalam rangka HARI JADI BOGOR ke-541
Kabar Gembira, Bulan Juni Banyak Tanggal merah dan Ada Cuti Bersama
Kepergok Nonton Konser Bersama, Luna Maya dan Maxime Bouttier di Duga Punya Hubungan Khusus
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Inilah Mars Petugas Haji Yang Dirilis Kemenag
Gusdur di Mata Peneliti Senior Wahid Fundation