Polsek Parung Panjang Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Minggu, 18 Juni 2023 | 17:00 WIB

Bogor Times - Cegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko intensifkan mapping, pengecekan serta Mensosialisasikan kepada warga binaan dengan maksud dan tujuan agar tidak terbujuk rayuan para calo/orang yang mengaku bisa mencarikan pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga kerja urban.

Akibat minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh warga pedesaan, tidak sedikit mereka terjebak dalam jaringan pencari kerja urban yang ilegal. Minggu 18 Juni 2023.


Dalam kesempatan ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas desa Cikuda kepada segenap para Kaur dan staf pemerintah desa yang bertempat di aula kantor desa Cikuda Kp. Binong RT. 01/04. Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor, bahwa
Dengan telah disampaikan himbauan tersebut diharapkan warga masyarakat mempunyai pengetahuan dasar tentang prosedur rekrutmen tenaga kerja urban.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Parungpanjang AKP Dr. Suharto S.H., M.H. menjelaskan, Bhabinkamtibmas senantiasa berperan aktif melakukan anjangsana dan patroli ke desa binaan sehingga masyarakat merasakan kehadiran anggota Polri.

Bhabinkamtibmas pun wajib memberikan himbauan dan saran kepada segenap masyarakat untuk senantiasa aktif bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, apabila menemukan hal - hal yang mencurigakan ada tempat tinggal atau hunian dengan banyak orang dan di dapatti sedang melakukan seperti pelatihan dsbnya juga tindakan kriminalitas lainnya yang mengganggu Kamtibmas agar segera menghubungi Polsek terdekat ataupun bisa langsung menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan langsung menindak lanjutti laporan dari masyarakat dengan mengirimkan Personil patroli ataupun Satfung lainnya. Ujar Aiptu Soma.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X