• Minggu, 24 November 2024

Fiqih Tawamum Lansia Saat Berhaji di Musim Dingin

- Selasa, 20 Juni 2023 | 23:34 WIB
Potret Jemaah Haji Meninggal di Madinah (Bogor times/pikiran rakyat.com)
Potret Jemaah Haji Meninggal di Madinah (Bogor times/pikiran rakyat.com)

Bogor Times-Salah satu ibadah yang penting dalam Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim adalah shalat. Namun, terkadang kondisi lingkungan atau kesehatan individu dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat.

Misalnya, dalam situasi cuaca dingin di Tanah Suci, apakah seorang khususnya Lansia bisa melaksanakan tayamum sebagai ganti dari berwudhu? Dasar Hukum Tayamum Tayamum merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada pengganti wudhu atau mandi junub ketika air tidak tersedia atau sulit diakses.

Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu atau tanah yang suci menurut syariat Islam. Dasar hukum diperbolehkannya tayamum terdapat dalam Al-Quran dan hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Al-Quran menyebutkan dalam Q.S Al-Ma'idah [5]: ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu."

Profesor M. Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Volume III, halaman 47, menjelaskan dengan mengutip Imam Bukhari mengatakan bahwa ayat tayamum turun berkaitan dengan Aisyah ra.

Pada suatu perjalanan bersama Rasulullah dan sahabat lainnya, ummu mukminin kehilangan kalungnya di padang pasir. Sontak, kejadian itu membuat Nabi dan sahabatnya mencari kalung tersebut, padahal ketika itu tidak memiliki air. Ketika tiba waktu shubuh, dan mereka mencari air tetapi tidak menemukannya, turunlah ayat ini yang memerintahkan untuk melaksanakan tayamum. 

Hadits-hadits Nabi juga memberikan panduan dan penjelasan lebih lanjut tentang tayamum. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda,

فُضِّلْنا علَى النَّاسِ بثَلاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنا كَصُفُوفِ المَلائِكَةِ، وجُعِلَتْ لنا الأرْضُ كُلُّها مَسْجِدًا، وجُعِلَتْ تُرْبَتُها لنا طَهُورًا، إذا لَمْ نَجِدِ الماءَ وذَكَرَ خَصْلَةً أُخْرَى

Artinya: "Kami diberi kelebihan dibandingkan manusia yang lain dengan tiga perkara; barisan [shaf] kita dijadikan seperti barisannya para malaikat; seluruh permukaan bumi dijadikan untuk kita sebagai masjid, dan tanah Allah jadikan sebagai alat bersuci, jika kita tidak menemukan air."

Tayamum dalam Cuaca Dingin di Tanah Suci Tanah Suci atau Makkah dan Madinah merupakan tempat yang sangat suci bagi umat Muslim. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia datang untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun, cuaca di Tanah Suci tidak selalu bersahabat, terutama selama musim dingin.

Pada musim dingin, suhu di Tanah Suci dapat turun drastis, dan air menjadi sulit untuk ditemukan atau sangat sulit untuk digunakan, dan bisa membuat bahaya bagi tubuh. Dalam situasi cuaca dingin di Tanah Suci, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan oleh agama Islam.

Tayamum memberikan keringanan kepada umat Islam yang kesulitan dalam mendapatkan air atau jika penggunaan air akan berdampak negatif pada kesehatan mereka.

Dalam hal ini, umat Islam dapat melakukan tayamum dengan menggunakan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi junub. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni; Baca Juga: Tayamum dengan Debu di Kursi Kendaraan, Cukupkah?

وإن خاف من شدة البرد، وأمكنه أن يسخن الماء، أو يستعمله على وجه يأمن الضرر، مثل أن يغسل عضوًا عضوًا، وكلما غسل شيئًا ستره، لزمه ذلك، وإن لم يقدر تيمم وصلى في قول أكثر أهل العلم

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X