Bogor Times. Dalam fiqih Islam diketahui bahwa wanita hamil, demikian pula wanita menyusui, boleh tidak puasa wajib atau puasa Ramadhan bila merasa nyaman dengan kesehatan dirinya, bayinya, atau diri dan bayinya sekaligus. Inilah prinsip umum keringanan tidak boleh berpuasa bagi . Ulama besar bernama Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan:
والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع ( أفطرتا وعليهما القضاء) للإفطار (وا لكفارة) أيضا. والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد)
Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya karena melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh batal atau tidak berpuasa, dan mereka wajib mengqadhanya. Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa bayinya, yaitu loncengnya bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka dapat membatalkan atau tidak berpuasa, dan mereka wajib mengqadhanya karena tidak berpuasa dan wajib membayar kafarat atautebusan. Adapun ukuran kafarat yang dimaksud adalah dari setiap hari wajib membayar satu lumpur (kurang lebih 7 ons) makanan pokok.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al-Bajuri, ).****
Artikel Terkait
Mahasiswa Soroti Kejahatan Kerah Putih, Dugaan Pungli Jalan Tol
Soroti Kejahatan Kerah Putih, Dugaan Pungli Jalan Tol
Kejahatan Kera Putih Atas Kasus Pungli di Indonesia
Wakasad, Danlanud, Danyokes Berikut Jajaran nya dan Kejaksaan Negeri Cibinong Berikan Kejutan Ke Polres Bogor
Truk Tanah Merah Ancam Pengguna Jalan, Pengendara Duga Polisi Terima Jatah
Pengurus Lingkungan Pastikan Proyek Pengurugan Tanah Merah Aman, Bhabinkamtibmas Desa Cogreg Ancam Kontraktor
Anda Masih Punya Daging Qurban?, Yuk Coba Resep Tongseng Sapi Praktis Gak Pake Ribet
Sule Tanggapi Sindiran Nathalie Holscher dengan Santai. Kalau soal Anak Ya No Satu!
Tak Perlu Ke Italia, Berikut Tempat Wisata di Bogor dengan Nuansa Italia
Al Zaytun tidak di Bubarkan pemerintah, Simak Alasan nya