• Kamis, 21 November 2024

Kenali Mani, Wadhi dan Madhi

- Kamis, 6 Juli 2023 | 06:08 WIB
Ilustrasi Mandi (Pixabay)
Ilustrasi Mandi (Pixabay)

Bogor Times-. Penting diketahui bahwa ada empat cairan yang biasa keluar dari kemaluan pria, antara lain, air seni atau urine sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, yaitu cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian dikeluarkan dari dalam tubuh melalui saluran kemih dan kemaluan di dalam proses urinasi.

Kemudian, air mani atau sperma, yaitu cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi laki-laki yang keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat. Lalu air madzi yaitu cairan putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma.

Ia keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual. Keempat, air wadi yaitu cairan keruh yang keluar dari kemaluan setelah keluar air seni yang ditahan atau setelah membawa beban yang tertelu berat. Biasanya ia keluar hanya satu atau dua tetes.

Baca Juga: Perempuan Hamil Boleh Tidak Berpuasa Wajib

Dari keempat cairan tersebut, para ulama fikih mengategorikan tiga cairan, yakni seni, madzi, dan wadi sebagai cairan najis, membatalkan wudhu, tidak sampai mewajibkan mandi. Sementara cairan sperma termasuk cairan suci, tidak sampai membatalkan wudhu, namun mewajibkan mandi. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ بِخُرُوجِ الْمَذْيِ وَالْوَدْيِ: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ عَلَى أَيِّ حَالٍ

Artinya, “Para ulama fikih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun. (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).

Sesuai dengan pertanyaan Anda di atas, cairan yang keluar saat ada dorongan seksual karena terlalu lama menonton video dewasa dipastikan adalah cairan madzi. Ketentuannya, cairan ini dihukumi najis, tempat keluarnya atau pakaian yang terkena olehnya cukup dibersihkan, tidak wajib mandi, dan cukup berwudhu saat akan shalat.

Masalahnya adalah ketika Anda sendiri belum bisa memastikan apakah yang keluar cairan madzi atau cairan mani yang mewajibkan mandi. Seperti yang telah dikemukakan di atas, cairan madzi berwarna putih bening, lembut nan licin, keluarnya mengalir biasa tidak menyembur seperti sperma. Ia keluar tetes demi tetes saat ada dorongan syahwat atau rangsangan seksual. Sementara cairan mani atau sperma, sebagaimana dikemukakan Syekh Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, memiliki tiga ciri khas.

Pertama, aromanya seperti aroma adonan tepung atau mayang kurma selama masih basah, namun jika sudah kering aromanya seperti aroma putih telur. Kedua, keluarnya sperma atau ejakulasi ditandai dengan orgasme atau puncak syahwat.

Tak heran jika keluarnya sperma diakhiri dengan lemahnya kemaluan dan pecahnya syahwat. Ketiga, keluarnya sperma disertai dengan rasa nikmat.” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Fathul Aziz Syarhul Wajiz, juz II, halaman 122).

Menurut Syekh Nawawi Banten, jika ada cairan keluar dari lubang kemaluan dengan semua ciri di atas atau memiliki salah satunya, maka sudah bisa dikategorikan mani dan orang yang mengalaminya wajib mandi junub. Artinya, jika hanya terasa akan keluar saja, kemudian ditahan sehingga tidak jadi keluar dari lubang kemaluan, maka tidak sampai mewajibkan mandi junub. (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarhu Safinatin Naja, [Darul Ihya], halaman 22).

Walhasil, cairan yang keluar akibat rangsangan seksual adalah madzi, hukumnya najis, membatalkan wudhu, dan tidak sampai mewajibkan mandi. Sehingga, jika hasil identifikasi Anda, yang keluar hanya madzi, tidak ada satu pun ciri-ciri sperma, maka tidak perlu mandi.

Kendati demikian perlu diwaspadai. Khawatir karena rangsangan seksual yang terlalu, keluarnya madzi diikuti dengan keluarnya cairan mani, maka demi kehati-hatian, mandi junub lebih baik untuk dilakukan. Demikian seperti yang diingatkan oleh Al-Mawardi.

فَأَما إِنْزَال الْمَذْي والودي فيوجبان الْوضُوء دون الْغسْل فَلَو شكّ فِيمَا أنزلهُ أمني أم مذي تَوَضَّأ وَلَو احتاط بِالْغسْلِ كَانَ حسنا

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X