Bogor Times-Apakah yang dimaksud dengan keterkaitan iman dan kebersihan? Apakah mungkin orang akan kehilangan imannya ketika ia kotor? Simak pendapat beberapa ulama yang didasari oleh Nas di bawah ini.
Seorang ulama bernama Syaikhul Islam Imam al-Nawawî (631-673 H/1233-1277 M), dalam Shahîh Muslim bi-Syarh al-Nawawi menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang makna”syathr al-îmân”, kebersihan/kesucian itu bagian keimanan, dalam hadits di atas.
Makna berikut ini saling berdekatan dan saling melengkapi. Pertama, anna al-ajra fîhi yantahî tadh‘îfahu ilâ nishf-i ajri al-îmân, pahala wudhu berlipat hingga separuh pahala iman, --keimanan hakiki mencakup kebersihan (kesucian) batin dan zahir, dan wudhu menyucikan zahir.
Baca Juga: Miris, Ribuan Warga Bogor Masih Tempati Huntara
Baca Juga: Diduga Karena Ngantuk, Supir Tabrak Tiang Listri di Bogor
Baca Juga: Harga Beras Beroket, Emak-emak Bogor Serbu Beras Murah
Seluruh pekerti atau pilar keimanan baik perkataan maupun perbuatan adalah untuk membersihkan dan menyucikan hati. Thaharah dengan air adalah khusus menyucikan dan membersihkan badan (jasmani).
Jadi, pilar keimanan ada dua: membersihkan (menyucikan) sesuatu yang dhahir (jasmani), dan membersihkan (menyucikan) sesuatu yang bâthin (tidak tampak, ruhani). Thaharah (wudhu) secara jelas membersihkan dan menyucikan sesuatu yang zahir, meski juga mengandung pembersihan (pensucian) yang batin. Ini sejalan dengan hadis:
...عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: ﴿مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ﴾ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ).
Baca Juga: KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
Baca Juga: 36 Santri Penerima Beasiswa LAZISNU Kunjungi PBNU
Baca Juga: Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Artinya: ”...Dari ‘Utsmân Bin ‘Affân r.a., ia berkata: ‘Rasulullah S.a.w. bersabda: ’Barangsiapa yang berwudhu lantas membaguskan wudhunya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan (dosa-dosa kecil) dari tubuhnya, bahkan keluar dari bawah ujung-ujung kukunya.” (HR Muslim)
Kedua, bersuci itu sebagian iman, maksudnya iman menghapuskan dosa-dosa sebelumnya (besar maupun kecil), demikian juga wudhu (menghapuskan dosa-dosa kecil), di mana wudhu tidaklah sah tanpa disertai keimanan, sehingga ketergantungan wudhu pada keimanan itu dalam makna syathr (separuh iman).
Ketiga, para ulama menyatakan bahwa thaharah adalah syarat sahnya shalat, sehingga thaharah itu laksana sebagian (syathr). Arti syathr (sebagian) tidaklah mesti separuh secara hakiki (nishfan haqîqiyyan). Ini merupakan pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran (aqrab al-aqâwil); dan bisa jadi maknanya bahwa iman adalah pembenaran dengan hati dan kepatuhan dengan perbuatan zahir (anna al-îmân tashdîq bi-al-qalb wa-al-inqiyâdu bi-al-dhâhir), keduanya merupakan dua bagian dari iman, sedangkan thaharah itu mencakup shalat, yang shalat itu merupakan kepatuhan dalam perbuatan zahir. Jadi, kata ”syatr al-îmân” (sebagian iman) berarti sebagian (syarat) shalat; iman dalam konteks ini artinya shalat, syarat sahnya dengan wudhu. Hal ini sejalan dengan ayat: