• Jumat, 22 November 2024

Nikah Untuk Menjaga Agama, Inilah Maksudnya

- Sabtu, 15 Juli 2023 | 06:05 WIB
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)
Photo Nikah omday (Bogortimes.com)

Bogor Times- Dalam sebuah hadis. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
وفی رواية فقد احرز نصف دينه

"Ketika seorang hamba sudah melaksanakan akad nikah, maka berarti dia telah menyempurnakan/menjaga setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.

Baca Juga: Prabowo, Ganjar dan Anies akan Sampaikan Gagasan di Hadapan Wali Kota se-IndonesiaBaca Juga: Prabowo, Ganjar dan Anies akan Sampaikan Gagasan di Hadapan Wali Kota se-Indonesia
Apakah makna kata "din/agama" pada kata"nishf dinihi"?. Apakah ia berarti sama dengan keyakinan?. Aku bilang : ia bermakna akhlak karimah, kehormatan diri.

Jadi ia bermakna : bila seseorang sudah melakukan akad nikah, maka dia telah menjaga kehormatan dirinya.

Apakah maksudnya?. Itu berarti dia tidak melakukan zina.

Baca Juga: Pegawai SPBU Dianiaya Berawal dari sini.Polisi Selidi Pelakunya

Lalu apa makna separoh sisanya?. Aku mengatakan : menjaga lidah/mulut. Ini adalah bagian tubuh yang acap menjadi faktor yang menentukan kebahagiaan atau kehancuran relasi perkawinan.

Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan serupa. Beliau mengatakan:

من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aliran dana korupsi BTS, 4 Tempat
“Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”

Makna hadits ini bahwa nikah itu melindungi orang dari zina. Menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga.

Lalu beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ (Tafsir al-Qurthubi, 9/327). ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X