• Kamis, 21 November 2024

Pembagian Ilmu Fiqih Konteks Ruang Lingkup Disiplin Keilmuan

- Jumat, 21 Juli 2023 | 22:31 WIB
Kitab Ianatutholibin  Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)
Kitab Ianatutholibin Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Umumnya, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya.

Kemudian pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.

Berdasarkan beberapa referensi,  kajian ilmu fiqh menjadi 6 bidang, yakni:

Baca Juga: Ilmu Fiqih Tidak ada Zaman Rosulullah, Berikut Penegertian Ilmu Fiqih

Baca Juga: Beberapa Ibadah Yang Dikerjakan di Bulan Muharrom

Baca Juga: Dalil Keutmaan Membaca Sholawat di Malam Jumat

Fiqih Ibadah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji.
Ahwal Syakhsiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab.


Fiqih Muamalah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa.
Fiqih Jinayah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas.


Fiqih Siyasah, yakni ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara.
Ahlam Khuluqiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB
X