Bogor Times- Santunan yatim di bulan Muharram menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Perlu diketahui, santuni yatim dalam bahasa fikih dikenal dengan istilah sedekah atau hibah. Terkait dengan hukum sedekah atau hibah kepada non-muslim Allah swt berfirman dalam surat Al-Insān ayat 8:
وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا
Artinya, "Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan."
Al-Khozin (wafat 741 H) menjelaskan ayat tersebut dalam tafsirnya sebagai berikut.
أمر الله بالأسرى أن يحسن إليهم وإن أسراهم يومئذ أهل الشرك. فعلى هذا الوجه يجوز إطعام الأسرى، وإن كانوا على غير ديننا، وأنه يرجى ثوابه، ولا يجوز أن يعطوا من الصدقة الواجبة كالزكاة والكفارة
Artinya, "Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka para tawanan perang. Sekalipun mereka saat itu adalah non-muslim (ahli syirik). Maka berdasarkan pandangan ini diperbolehkan memberi makanan kepada tawanan perang, sekalipun mereka tidak memeluk agama kita. Perbuatan ini dapat diharapkan pahalanya. Tidak diperbolehkan memberi mereka (non-muslim) sedekah wajib seperti zakat dan kifarat." (Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar As-Syaikhi al-Khozin, Lubabut Ta'wil Fi Ma'ani Tanzil, [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1415 H] juz IV halaman 378).
Penjelasan ini menegaskan bahwa sedekah kepada non-muslim diperbolehkan selain sedekah wajib semisal zakat atau kifarat. Dan ternyata keabsahan sedekah atau hibah kepada non-muslim sudah menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut ini:
اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأَِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ
Artinya, "Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah, dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskinnya penduduk Makkah." ( Kementerian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).
Pada kesimpulannya, memberi santunan kepada anak yatim non-muslim hukumnya diperbolehkan menurut kesepakatan mayoritas Imam Madzhab. Hal ini, berdasarkan penjelasan surat al-Insan ayat 8 dan fakta sejarah bahwa Nabi kala itu pernah memberi hadiah atau hibah kepada non-muslim. Tepatnya kepada Sufyan dan penduduk Makkah yang kala itu belum memeluk agama Islam bahkan memerangi Nabi. Perbuatan ini pun harapannya besar mendapat pahala dari Allah swt. ****
Artikel Terkait
Eksploitasi Tambang Tiongkok Menuai Kecaman Dunia: 102 Dugaan Pelanggaran di 18 Negara Termasuk Indonesia
Normalisasi Sungai, Dedie Rachim dan Astra Finance Tanam 6.600 Pohon di KM 0 Ciliwung
Menuju Transportasi Publik Terpadu: Pemerintah Daerah Jawa Barat Bersinergi dengan BRT sebagai Feeder LRT Jabo
Konflik Moeldoko vs. Partai Demokrat: Herzaky Minta Jokowi Pertimbangkan Pencopotan Moeldoko, Luhut Bantah Ik
Kepolisian Surabaya Mengamankan Puluhan Pesilat Konvoi, Mengingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Lalu Lintas
Dukungan Luas dari Berbagai Kalangan untuk Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024
Ganda Putra Indonesia, Fajar/Rian, Melaju ke Final Korea Open 2023 Setelah Menangkan Pertarungan Sengit
Penemuan Bangkai Kapal Perang di Cilacap: Sebuah Kisah Sejarah yang Dikaji Ulang
Ganjar Pranowo Lakukan Kegiatan Politik 2024 di Kabupaten Bogor
Komitmennya Kuat, Ganjar Pranowo Bangun Kemitraan dan Dapatkan Dukungan Luas dalam Rangkaian Acara Politik