Bogor Times- Untuk diketahui, asal mula adanya shalat Gahib berawal dari kisah kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Ia wafat pada Rajab 9 Hijriyah. Kewafatan Raja Najasyi memiliki nilai tersendiri bagi sejarah dan hukum Islam. Karena dari sanalah kemudian muncul syariat untuk melakukan shalat Ghaib, shalat atas jenazaha yang tidak di tempat.
Sebenarnya, bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan shalat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya. Yaitu Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni yang wafat di Madinah, Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abu Thalib yang keduanya menjemput syahid dalam pertempuran Mu’tah saat melawan kekaisaran Romawi Timur.
Namun, yang paling sering dibicarakan ulama sebagai dalil shalat Ghaib adalah shalat yang dilakukan Nabi saw kepada raja yang dikaruniai Islam di penghujung usianya. Hal ini dikarenakan dalil Nabi saw shalat Ghaib atas Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Dalil Shalat Ghaib
Di antara dalil tersebut adalah riwayat dari Abu Hurairah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya, “Sungguh Nabi saw memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat shalat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (shalat Ghaib).” (Alawi Abbas al-Maliki, Hasan Sulaiman an-Nuri, Ibânatul Ahkâm Syarhul Bûlugil Marâm, juz II, halaman 173).
Sementara hadits yang menyatakan Nabi saw shalat Ghaib untuk sahabat Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni atau al-Laitsi adalah hadits dha’îf (lemah) sebagaimana dikatakan al-Bukhari dan al-Baihaqi. Adapun Abu Hatim dan ad-Daruquthni menyebutnya sebagai hadîts matrûk (yang harus ditinggalkan atau tak layak diikuti). Demikian ini karena kelemahan salah seorang perawinya yaitu al-Ala’ bin Zaid atau al-Ala’ bin Ziyad.
Sementara Ibnul Qayyim mengatakan, bahwa hadits Nabi saw shalat Ghaib untuk Mu’awiyah bin Mu’awiyah tidak sah dijadikan pegangan, karena salah seorang perawinya adalah al-Ala’ bin Zaid.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdillah as-Syaukani, Nailul Authâr, juz IV, halaman 57).
Imam ad-Dzahabi mengatakan, “Lâ na’lamu fish shahâbah Mu’awiyah bin Mu’awiyah” (Kami tak pernah tahu ada sahabat bernama Mu’awiyah bin Mu’awiyah). Lebih tegas lagi Imam Ibnud Dini berkata, “Kâna yadha’ul hadîts” (Al-Ala’ bin Zaid itu membuat-buat hadits).
Adapun riwayat Nabi saw shalat Ghaib atas dua sahabatnya yang gugur dalam perang Mu’tah juga tak dapat dijadikan pijakan hukum, karena hadistnya dinyatakan mursâl (putus dari perawi sahabat), dan perawinya, Imam al-Waqidi, yang meriwayatkannya dalam kitab al-Maghâzi dinyatakan dha’îf. Syekh al-Adhim al-Abdi mengatakan:
“Hadistnya tergolong hadits mursal, sedangkan al-Waqidi adalah perawi yang sangat lemah.” (Syamsul Haqq al-Adhim al-Abdi, Aunul Ma’bûd Syarhu Sunan Abi Dawûd, juz IX, halaman 21).
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa satu-satunya dalil yang layak menjadi sumber hukum shalat Ghaib adalah hadits tentang Raja Najasyi.
Niat Shalat Ghaib
Shalat Ghaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya. Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.