Bogor Times-Umum kita fahami bahwa mengucapkan dua kalimat syahadat di kedua khotbah termasuk rukun khotbah Jum’at.
Ketetapan hukum fikih ini berbeda dengan mazhab empat (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal). Menurut mereka, syahadat bukan rukun Khutbah Jumat, baik di khutbah pertama maupun di khutbah kedua. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah khutbah Jumat memiliki satu rukun saja, yaitu dzikir, meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Mereka tidak menyebutkan syahadat sebagai rukun khutbah Jumat. Abdurrahmân Al-Jazîrî menguraikan:
اَلْحَنَفِيَّةُ قَالُوْا : اَلْخُطْبَةُ لَهَا رُكْنٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ مَطْلَقُ الذِّكْرِ الشَّامِلِ لِلْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ. فَيَكْفِيْ لِتَحَقُّقَ الخُطْبَةِ الْمَفْرُوْضَةِ تَحْمِيدةٌ أوتَسْبِيْحَةٌ أوتهليلةٌ، نَعَمْ يُكْرَهُ تنزيهاً الاقتصارُ على ذلك
Baca Juga: Berharap KPU Netral, Para Tokoh Bangsa Temui Ketua KPU
Baca Juga: Bolehkan Sekedah ke Orang Kafir? Simak Dalilnya
Baca Juga: Etika Perdebatan Menurut Al Ghozali
Baca Juga: Mukjizat Nabi Muhammad SAW adalah Bisa Menyembuhkan Kebutaan
Baca Juga: Cara Gampang Menghafal Al Quran
Artinya, “Hanafiyah berpendapat bahwa Khutbah Jumat hanya memiliki satu rukun saja, yaitu dzikir yang umum, baik sedikit atau banyak. Maka untuk melaksanakan Khotbah yang wajib maka cukup dengan membaca tahmid atau tasbih atau tahlil. Namun menurut mereka mencukupkan khutbah hanya dengan membaca tahmid, atau tasbih atau tahlil hukumnya makruh tanzih.” (AbdurRahmân Al-Jazîrî, Al-Fiqh 'alal Madzahib Al-Arb`ah, [Kairo, Darul Hadîts: 2004], juz. I, halaman 305).***
Cc.Wahid