keagamaan

Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa

Jumat, 8 Maret 2024 | 07:36 WIB
Tips Menjalankan Puasa Ramadhan yang Sehat, Salah Satunya Tidak Melewatkan Makan Sahur (Bogor Times)

Bogor Times- Merujuk penjelasan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib, ada 10 hal yang membatalkan puasa, yaitu:   Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. Maksudnya yaitu, orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan), atau contoh yang lainnya.

Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. Seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.   Huqnah, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.  

Sengaja muntah. Maksudnya seorang melakukan kegiatan dengan tujuan agar dirinya muntah. Seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.  

Sengaja berhubungan badan. Maksudnya, suami istri dengan sadar kalau mereka sedang berpuasa kemudian berhubungan badan, maka puasanya menjadi batal. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi.  

Sengaja mengeluarkan mani. Maksudnya mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Meskipun keluarnya disebabkan oleh istrinya, walaupun tidak sampai berhubungan intim. Hal tersebut berbeda dengan keluarnya air mani yang tidak disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), maka tidak sampai membatalkan puasa.   Haid.   Nifas. Maksudnya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid. Kejadian seperti itu membatalkan puasa. Begitu juga dengan darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).  

Gila atau hilang akal. Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.

  Murtad Maksudnya orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya ia telah makan sahur, sehingga otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.   ***

cc.Ahmad

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB