keagamaan

Waspada, Fenomena Perempuan Lajang Diinternet Ternyata Telah Bersuami

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Photo Nikah (Bogortimes.com)

Bogor Times-Di zaman saat ini patut berhati-hati dalam menyimpulkan setatus seseorang, lajang atau sudah bersuami.  Kecanggihan internet dan sistem informasi turut membawa berbagai dampak dalam kehidupan, termasuk dalam perjodohan di antara manusia.

Koneksi yang mudah dan intens kadang juga membentuk hubungan-hubungan spesial di antara orang hanya melalui media, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan di dunia nyata.   

Pola hubungan demikian membuat banyak orang kecolongan terhadap latar belakang pasangannya. Baik latar belakang ekonomi, pendidikan, keluarga, dan yang paling parah lagi adalah status lajang tidaknya.   

Ada saja kejadian wanita telah menikah dan memiliki suami namun mengaku single terhadap pria barunya. Bahkan ada pula yang sampai pada titik dilamar dan benar-benar melakukan pernikahan. 

 Lalu bagaimana hukum dan status pernikahan bagi wanita yang sudah menikah namun mengaku masih lajang tersebut? 

Untuk mendapat jawaban utuh dari kasus di atas ada beberapa uraian yang akan penulis singgung dalam tulisan ini sebagaimana berikut. 

Lima Rukun Pernikahan  Pernikahan yang sah secara syariat harus memenuhi lima rukun di dalamnya.

Adapun kelima rukun pernikahan adalah: Sighat yang dikenal dengan istilah ijab qabul. Calon suami. Calon istri. Dua saksi. Wali. 

Semua rukun ini masing-masing memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi.   Di antara syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri terbagi menjadi dua: Syarat yang berlaku bagi kedua calon mempelai, yaitu  harus jelas dan spesifik orangnya (muayyan), merupakan orang halal untuk dinikahi, dan ketiga bukan orang yang sedang ihram.   

Syarat yang berlaku khusus bagi masing-masing laki-laki dan perempuan. Syarat bagi calon istri harus tidak sedang berstatus menjadi istri orang lain, bukan wanita yang sudah ditalak tiga oleh calon suami, bukan wanita yang disumpah li'an oleh calon suami, tidak sedang dalam keadaan 'iddah. Sedangkan syarat bagi calon suami adalah bukan pria yang sudah memiliki empat orang istri. 

 Dengan demikian, wanita yang sedang berstatus sebagai istri tidak sah menikah dengan pria lain, selama status pernikahannya sah secara syariat.    Mengulik Kondisi Calon Pasangan  Islam mengajarkan kita untuk selektif dalam mencari pasangan hidup, dengan memprioritaskan empat hal, yakni agama, nasab, kecantikan/ketampanan, dan kemampuan finansial. Karena itu Islam menyunahkan bagi orang yang hendak menikah untuk mencari tahu kondisi calon pasangan agar saat menikah tidak membawa penyesalan. 

 Kesunahan mencari informasi kondisi calon pasangan tersebut jika hanya berkaitan dengan sesuatu yang tidak prinsip dan tidak bersentuhan langsung dengan sah tidaknya pernikahan. Namun jika informasinya berkaitan dengan hal-hal yang menjadi penentu sah tidaknya pernikahan, maka hukum mencari informasi kondisi pasangan tersebut adalah wajib. Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi:   

وشرط فيها حل خرج من شك في حلها كالخنثى او المعتدة حتى لو اعتقد انها معتدة فالعقد باطل وان تبين عدم العدة لعدم تيقن الحل   

 Artinya, “Disyaratkan bagi calon istri adalah wanita yang halal dinikah. Karena itu mengecualikan wanita yang masih diragukan kehalalannya, seperti khuntsa atau wanita yang seang menjalani masa 'iddah, sehingga jika seorang pria meyakini bahwa wanita yang akan dinikahi sedang dalam masa 'iddah, maka pernikahannya batal meskipun terbukti bahwa dia tidak sedang 'iddah karena tidak adanya kemantapan atas kehalalan wanita tersebut.”  Dengan demikian, penetapan status kehalalan seorang wanita untuk dinikahi harus dipastikan sebelum pernikahan terjadi dalam rangka berhati-hati (ihtiyath).   

Namun andaikan ada wanita yang jika ditanya mengaku masih dalam keadaan sendiri atau single, maka ucapannya bisa dibenarkan dan wali boleh menikahkannya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB