Bogor Times- Dalam ilmu Fiqih terdapat pembahan tentang Udzur Sholat. Lalu apakah udzur sholat itu?
Mengutip dalam kitab Kasyifatussaja,pada Bab menjelaskan tentang perkara-perkara yang tidak dicela syariat yang menyebabkan mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya.
Dalam lafadz Udzur,pengarang kitab tersebut menerangkan bahwa lafadz udzur menurut ilmu nahwu dapat dibaca dengan mendhommahhuruf Dzal (ذ) karena mengikuti dhommahhuruf A' (ع) dan dengan mensukun huruf Dzal (ذ).
Baca Juga: Hari Santri 2024, Akan Ada Festival Rabana di Masjid Djami Al Ikhlas Cogreg
Baca Juga: Warga NU Kecamatan Gunungsindur, Padati Acara Muslimat Nahdlotul Ulama di Kecamatan Gunungsindur
Pengertian dari Udzur sendiri adalah, perkara-perkara yang menghilangkan dosa sebab mengakhirkan sholat hingga keluar dari waktunya.
Sedangkan pembagian udzur terdapat ada 2 (dua), yaitu: Tidur dan Lupa. Demikian penjelasan tentang Udzur dalam perspektif ulama yang terdapat dalam kitab Kasyifatusaja.***