Bogor Times- Secara umum, cara kerja obat asma yang bernama inhaler adalah mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap.
Kemudian nyaris semua ulama fikih hampir sepakat mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung. Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait:
اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ
Baca Juga: Ular Sanca 2,5 Mater Gemparkan Warga Kota Bogor
Baca Juga: Dua Kawana Rampok Bersenjata Pisau Sukses Gasak Uang Minimarket hingga Rp 37 Juta
Baca Juga: 'Adu Banteng' Truk dengan Angkot, Supir Terhimpit dalam Mobil
Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya.
Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa.
Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).
Baca Juga: Tok... tok... tok...! Resmi, Bukber Haram Bagi ASN Kabupaten Bogor
Baca Juga: Jaga Sikologis Anak, Forkominda: Stop Kekerasan di Dunia Pendidikan
Baca Juga: Viral, Anak Mantan Pejabat Pajak Al Shad Ahmad Ceraikan Nissa
Menurut para ulama fiqih uap, asap, kabut, serbuk yang keluar dari inhaler termasuk perkara yang membatalkan puasa karena masuk dalam kadar yang cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.
Berbeda halnya dengan aroma, rasa, kadar sedikit, dan sulit untuk dihindari, maka ketika dihirupnya tidak sampai membatalkan puasa.