keagamaan

Bayi Keguguran Atau Janin, Simak Tatacara Mengurusnya dalam Islam

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:39 WIB
ilustrasi Janin (pixabay.com)

Bogor Times- Mengurus jenazah Janin Berbeda dengan mengurus jenazah orang dewasa, mengurus jenazah janin terdapat sejumlah ketentuan, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibari dalam kitabnya, Fath al-Mu‘in:

ووري أي ستر بخرقة سقط ودفن وجوبا كطفل كافر نطق بالشهادتين. ولا يجب غسلهما بل يجوز. وخرج بالسقط العلقة والمضغة فيدفنان ندبا من غير ستر ولو انفصل بعد أربعة أشهر غسل وكفن ودفن وجوبا. فإن اختلج أو استهل بعد انفصاله صلي عليه وجوبا.

Artinya, “Dan harus dibungkus—maksudnya ditutup—dengan kain serta wajib dikubur mayat janin yang lahir keguguran. Sama halnya dengan mayat anak kecil kafir yang mengucap dua kalimat syahadat. Namun, mayat janin keguguran dan anak kecil kafir itu tidak wajib dimandikan, hanya saja boleh jika mau dimandikan. Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunah dikuburkan tanpa harus dibungkus. Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan. Berbeda halnya jika setelah keluar sang janin bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan (selain dimandikan, dikafani, dan dikebumikan).” (Fath al-Mu‘in, Terbitan Dar Ihya al-Kutub al-‘Araiyyah, halaman 46).

Baca Juga: Yuk! Kenali 9 Jenis Susu yang Bisa Menurunkan Berat Badan

Daripetikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

*Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, sunah dikuburkan, tidak wajib dibungkus, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dishalatkan.

*Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dishalatkan. Namun, sunah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.

*Jika sang janin yang keguguran tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, terlebih usianya di atas empat bulan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib dishalatkan.

Baca Juga: Alumnus Jerman dan Korea Siap Dukung H. Agus Riadi Untuk Melaju ke DPRD Provinsi Jawa Barat

*Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak pula tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, layaknya orang dewasa, walaupun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi ( Nihayatuz Zain [Beirut: Darul-Fikr] cetakan pertama, halaman 156).

Jenazah Orang yang Kecelakaan Orang yang mengalami kecelakaan, seperti tertabrak atau terbakar, yang menyebabkan beberapa anggota tubuhnya rusak atau melepuh, maka tidak perlu dimandikan, melainkan cukup dengan penggantinya, yaitu tayamum. Atau jika masih ada bagian tubuh yang mungkin dimandikan dengan air, maka mandikanlah dengan air, sementara bagian yang tidak mungkin dimandikan, cukup ditayamumkan saja, layaknya ketentuan tayamum. Sama halnya dengan jenazah orang yang kecelakaan atau terbakar adalah jenazah perempuan yang tidak ada yang bisa memandikan kecuali laki-laki non-mahram. Maka jenzah tersebut tidak perlu dimandikan dengan air, tetapi cukup ditayamumkan saja dengan menggunakan kain penghalang.

Demikian seperti yang disebutkan oleh Syekh Nawawi:

أحدها غسله أي أو بدله وهو التيمم كما لو أحرق بالنار وكان بحيث غسل تهرى وكما لم يوجد إلا أجنبي في المرأة أو أجنبية في الرجل فتيمم الميت فيهما بحائل

Baca Juga: Obyektif, PB INSPIRA Puji Kepemimpinan Listyo Sigit Mendongkrak Public Trust Polri Hingga 73,2%

Artinya, “Kefarduan pertama atas jenazah adalah memandikan atau penggantinya, yakni menayamumkan. Keadaan menayamumkan jenazah seperti halnya ia terbakar api, sehingga jika dimandikan dengan air akan melepuh. Atau tidak ada siapa-siapa yang dapat memandikan jenazah perempuan kecuali laki-laki non-mahram dan tidak ada siapa-siapa yang dapat memandikan jenazah laki-laki kecuali perempuan non-mahram. Maka dalam dua keadaan itu, jenazah cukup ditayamumkan dengan menggunakan kain penghalang.” (Lihat: Kasyifatus Saja Syarh Safinatin-Naja, halaman 94). J

Halaman:

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB