keagamaan

Akhlak dan Metode Sembelih Hewan Kurban

Rabu, 28 Juni 2023 | 08:05 WIB
Binatang Kurban (Bogor Times/Usman Azis)

Bogor Times - Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Ahmad Rifa'i mengatakan bahwa dalam melakukan penyembelihan keinginan menunda tata cara dan adab yang baik khususnya kepada hewan yang akan disembelih.

"Sebelum memotong perlakukan hewan dengan lembut, tidak menghardik dan robohkan dengan baik dan benar dalam artian tidak kasar dan menyakitkan hewan yang akan disembelih," katanya saat menjadi Pembicara Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Pringsewu, Kamis (8/9).

Dalam mengasah alat atau pisau yang akan digunakan juga pemilihan tidak terlihat oleh hewan yang akan disembelih. “Inilah sebagian adab penyembelihan dengan berbuat baik kepada hewan,” katanya sembari menyebutkan dalil dasar berbuat baik pada Kitab Al-Qur'an Surat Al-A'raf ayat 157.

Baca Juga: Pamit dari Ketua KONI Kabupaten Bogor, Jumsam Tinggalkan Hutang

Adab yang lain dalam menyembelih hewan lanjut pengurus PCNU Kabupaten Pringsewu ini adalah dengan membaringkan hewan disisi kiri dan meletakkan kaki disisi leher hewan. "Ucapkan Takbir dan hadapkan hewan ke arah kiblat dan lakukan penyembelihan," lanjutnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Pengurus Masjid dan Musholla yang akan melaksanakan Pemotongan hewan Qurban pada Idul Adha 1437 H di Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Fatwa MUI pada 23 Oktober 1976, penyembelihan hewan qurban dilakukan maksimal tiga kali irisan dengan tidak boleh diangkat saat proses pengirisan. "Iris dibagian leher dengan memutuskan tiga saluran yaitu saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alumni Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri ini juga menjelaskan dari sisi kajian fiqih tentang Syarat-Syarat Hewan Qurban. Ia menjelaskan bahwa hewan yang akan dijadikan sebagai qurban harus sehat secara fisik, tidak cacat berupa pincang, tanduk patah dan bermata juling. "Hewan Qurban juga harus cukup umur dan bagi hewan jantan memiliki testis yang lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dipersulit Jaksa, Kejati Angkat Bicara

Untuk hewan qurban Sapi atau kerbau, lanjutnya, telah berumur 2 tahun dan untuk kambing atau domba telah berumur 1 tahun. "Kambingnya juga sudah mengalami pergantian gigi seri atau kalau bahasa jawanya poel," terangnya.

Selain menjelaskan qurban ditinjau dari kajian fiqh, Rifai juga menjelaskan tentang Hikmah berqurban yang bisa dirasakan bagi ummat Islam yang menjalankannya. Diantaranya menurut Dosen IAIN Raden Intan Bandarlampung ini adalah merupakan kecintaan kepada Allah melalui menegakkan Ibadah yang diarahkanNya.

"Qurban juga merupakan ungkapan syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah dikaruniakan sekaligus menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim," pungkasnya.****

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB