keagamaan

Kisah Umar bin Abdul Aziz Sang Bijaksana, EngganTertibkan Masyarakat dengan Kekerasan

Rabu, 12 Juli 2023 | 21:55 WIB

Bogor Times-Pemimpin terbaik masa Dinasti Umayah, Umar bin Abdul Aziz pernah menolak kekerasan untuk menertibkan rakyatnya. Kisah ini bermula ketika Gubernur Khurasan, Al-Jarrah bin Abdullah memohon persetujuan Umar bin Abdul Aziz agar dalam menertibkan masyarakat diperbolehkan dengan cara kekerasan.

Hal ini diungkapkan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Tarikhul Khulafa. Dalam kitab itu disebutkan kisah ini diriwayatkan oleh As-Saib bin Muhammad.

Diceritakan, Al-Jarrah bin Abdullah mengirim sepucuk surat kepada Umar bin Abdul Aziz. Dalam surat itu masyarakat Khurasan sulit untuk ditertibkan.

"Sungguh masyarakat Khurasan adalah orang-orang bandel dan sulit untuk diatur kecuali dengan pedang dan cambuk. Jika Amirul Mu'minin mengizinkan saya untuk mengatur mereka dengan pedang dan cambuk, maka akan saya akan melakukannya," demikian bunyi surat Al-Jarrah.

Mendapati surat itu, Umar bin Abdul Aziz tegas menolaknya. Menurutnya, Al-Jarrah dianggap telah berbohong, sebab masyarakat Khurasan sesungguhnya bisa diatur tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan.

 

"Amma Ba'du, telah sampai suratmu kepadaku yang menyebutkan bahwa masyarakat Khurasan tidak mungkin bisa diatur kecuali dengan pedang dan cambuk. Menurutku, apa yang kau sampaikan adalah dusta. Mereka pasti bisa diatur dengan keadilan dan kebenaran. Maka sebarkanlah itu (mengatur masyarakat Khurasan dengan keadilan dan kebenaran) di antara mereka. Wassalam," demikian jawaban Umar bin Abdul Aziz kepada Al-Jarrah. (Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi, Tarikhul Khulafa, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 393).

Dengan demikian, menurut Umar bin Abdul Aziz, masyarakat yang bandel akan mudah diatur dengan keadilan dan kebenaran. Pemerintah yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran akan menurunkan tingkat kejahatan di tengah masyarakat.

Kekerasan, baik fisik maupun mental bukan sebuah solusi dalam menyelesaikan masalah. Sebaliknya, dengan kekerasan malah akan melahirkan masalah baru, yaitu dendam membara yang akan menjadi bom waktu dan meledak pada satu momentum.

Suatu saat, ketika korban kekerasan ini telah memiliki kuasa atau kekuatan, dia akan melakukan pembalasan terhadap pihak yang menjadi pelaku. Kondisi ini kemudiab akan menjadi siklus yang sulit dihentikan sampai ada salah satu pihak yang mengalah dan memaafkan.***

Tags

Terkini

Penjelasan Ilmu Fiqih, Tinggalkan Sholat Karena Tidur

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:14 WIB

Mengenal Makna Udzur Sholat Dalam Ilmu Fiqih

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:06 WIB

Hukum Nikahi Sepupu

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB