Bogor Times- Penting diketahu bahwa ilmu sebagai Far'un atau cabang ilmu bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.
Kajian definitif fiqih sebagai cabang ilmu itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun.
Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:
Baca Juga: Ilmu Fiqih Tidak ada Zaman Rosulullah, Berikut Penegertian Ilmu Fiqih
Baca Juga: Beberapa Ibadah Yang Dikerjakan di Bulan Muharrom
Wajib atau fardhu. Artinya, segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan pahala. Sementara jika ditinggalkan atau bahkan diabaikan, justru akan mengakibatkan dosa.
Mandub atau Sunna’. Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa.
Ibaha’ dan muba’. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya.
Karaha’ atau makruh. Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan.
Baca Juga: Kontroversi Pernikahan Beda Agama: SEMA 2/2023 dan Pertarungan Hak Asasi Individu
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Tegaskan: Nathalie Holscher Tetap Mempertahankan Keyakinan Sebagai Mualaf
Baca Juga: Anggota DPRD Terlihat Main Game Saat Rapat Masyarakat Mengecam Tingkah Laku yang Tidak Pantas
Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa.
Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya.***