Bogor Times- Umumnya, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya.
Kemudian pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.
Berdasarkan beberapa referensi, kajian ilmu fiqh menjadi 6 bidang, yakni:
Baca Juga: Ilmu Fiqih Tidak ada Zaman Rosulullah, Berikut Penegertian Ilmu Fiqih
Baca Juga: Beberapa Ibadah Yang Dikerjakan di Bulan Muharrom
Baca Juga: Dalil Keutmaan Membaca Sholawat di Malam Jumat
Fiqih Ibadah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji.
Ahwal Syakhsiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab.
Fiqih Muamalah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa.
Fiqih Jinayah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas.
Fiqih Siyasah, yakni ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara.
Ahlam Khuluqiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial.***