Bogor Times - Syarat ialah sesuatu tempat tergantung shahnya shalat, namun bukan merupakan bagiannya.
Pembahasan syarat lebih sesuai didahulukan dari pada pembahasan rukun. Sebab syarat wajib di penuhi dahulu sebelum shalat, dan tetap terpenuhi selama shalat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, menjelaskan syarat sah shalat sebagai berikut :
Syarat-syarat shalat ada lima.
- Syarat Pertama Suci dari hadats dan junub.
Thaharah menurut arti bahasa : Suci dan lepas dari kotoran. Dan menurut istilah syara' ialah : menghilangkan halangan yang itu berupa hadats atau najis.
Bersuci atau thaharah dari hadats, nomor satu ialah Berwudlu.
Wudlu - didlommah wawu - : yaitu mempergunakan air untuk anggota-anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat; sedang kan "wadlu' " - fathah wawu-, ialah air untuk berwudlu.
Permulaan diwajibkan berwudlu, bersamaan dengan permulaan kewajiban shalat fardlu, yaitu pada malam Isra'.
Bersuci atau thaharah dari hadats, nomor dua ialah Mandi.
Mandi menurut arti bahasanya ialah Mengalirnya air pada se suatu.
Sedang menurut istilah syara' ia lah Mengalirnya air pada serata tubuh dengan diniatkan mandi.
Mandi yang di wajibkan sebagai syarat Wudlu ialah, mandi yang mensucikan dari hadas besar.
Baca Juga: Menelanjangi Arti Perkawinan Menurut Kitab Fathu Izar Karangan KH. Abdullah Fauzi Pasuruan.
- Syarat Kedua Suci
Suci badannya. Yang juga termasuk badan ialah dalam mulut, hidung dan bagian dalam pada mata;