Bogor Times - Sekarang ini lagi ramai beredar kutipan ceramah seorang Ustad yang mengutip dari Kitab Risalah Ahlus Sunnah wal Jamaah karya Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari yg dikatakan bahwa beliau Hadratus Syekh telah mengharamkan dan menyatakan kafir mereka yang masuk ke Gereja.
Saya cek teks aslinya begini:
قال في الأنوار: ويقطع بتكفير كل قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة وتكفير الصحابة، وكل فاعل فعلا لا يصدر إلا من كافر كالسجود للصليب أو النار، أو المشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها. وكذا من أنكر مكة أو الكعبة أو المسجد الحرام إن كان ممن يظن به علم ذلك وممن خالط المسلمين..
“Dikatakan dalam kitab “al-Anwar” bahwa dipastikan atas kekafirannya orang yang mengeluarkan ungkapan-ungkapan yang menyesatkan umat, dan juga orang yang mengkafirkan para sahabat.
Baca Juga: Enam Wasiat Wali Abdal Untuk Seluruh Umat Muslim
Dan juga orang yang melakukan pekerjaan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, seperti sujud kepada salib dan api, berjalan ke gereja bersama jamaah gereja, memakai baju pastor dan lain-lain. Begitu juga orang yang mengingkari keberadaan Mekkah, Ka’bah, dan Masjidil Haram.”
Kalau lihat teks di atas pemahaman saya yang dimaksud oleh Hadratus Syekh itu adalah mereka yg ikut ibadah kaum salib, bergabung bersama jemaat mereka dan turut memakai atribut keagamaan mereka.
Jadi frase “berjalan ke gereja” dalam teks di atas itu gak bisa dibaca sebagai “masuk ke dalam gereja” tapi harus dibaca keseluruhan konteksnya, yaitu bukan sekadar berjalan atau masuk ke gereja tapi bergabung bersama jemaat mereka baik dalam hal ibadah maupun memakai atribut keagamaan.
Baca Juga: Bekal Berumah Tangga dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari
Jadi kurang tepat kalau dikatakan menurut Hadratus Syekh mereka yang masuk ke dalam gereja dianggap kafir secara mutlak. Karena ada kalimat awal dan lanjutannya yang juga harus dibaca secara utuh sesuai konteks kalimat.
Jika pembacaan saya di atas dianggap lebih tepat, maka mereka yang masuk ke gereja dengan tujuan tertentu selain untuk beribadah menyembah salib dan memakai atribut gereja, tidak bisa begitu saja dianggap kafir, menurut kitab Hadratus Syekh di atas.
Mohon bimbingan dan koreksi dari para Masyayikh dan para Kiai sepuh sebagai guru dan panutan kami semua.
Baca Juga: Koperasi Masjid Seluruh Nusantara (Komasnu) Sediakan Seribu Rumah Untuk Nahdliyyin
Wa Allahu a’lam bish-shawab
Penulis : Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama di Australia - New Zealand***