Bogor Times - Keberadaan pihak ketiga ini diartikan oleh salah seorang pasangan sebagai sebuah musibah karena harus berbagi cinta, harta, makan hati, dan lain sebagainya.
Pertanyaannya, apakah ada keterangan agama pihak ketiga ini yang disebut pelakor.
Agama mengatur sedemikian rupa kehidupan dan etika rumah tangga. Oleh karena itu agama Islam memandang penting keharmonisan pasangan suami istri dalam membangun iklim rumah tangga yang kondusif bagi tercapainya tujuan rumah itu sendiri, kebahagiaan.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Coba-coba Sembunyikan Sebelum Kenali Hukum Rokok dan Berhentilah
Oleh karena itu Rasulullah SAW melarang keras untuk merusak keharmonisan rumah tangga orang lain sebagai sabdanya pada kutipan berikut:
ال ال ل الله لى الله ليه لم لَيْسَ مِنَّا ا لَى ا ا لَى
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang petugas atas suaminya,'” (HR Abu Dawud).
Pada hadits ini, agama jelas menilai buruk aktivitas daya yang dilakukan seorang lelaki untuk seorang lelaki dari seorang perempuan dari suaminya.
Baca Juga: Wah! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi
Agama mengecam berbagai upaya nyata seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga.
Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain sebagai penjelasan atas hadits berikut ini:
لَيْسَ ا) اعنا (مَنْ خَبَّبَ) الباء الأولى الخاء المعجمة (امْرَأَةً لَى زَوْجِها) اوىء الزوج ا ا ا (أَوْ ا) اأي اد الزوج لى امرأته الجارية لى ا ال المنذري النسائي
Artinya, “(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang laki-laki atas suaminya) misalnya memuji seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau budak atas) tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.
Baca Juga: Tujuh Cara Sederhana Merawat Tanaman Kesayangan Saat Musim Hujan Agar Tidak Layu dan Mati
Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak terhadap tuannya.