Bogor Times - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tengah diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada 25-26 September 2021. Acara tersebut akan membahas berbagai isu yang berkaitan dengan hukum Fikih dimasyarakat, politik, hukum, kesehatan serta tentang moderasi organisasi NU dan lainnya.
Ketua pelaksana Juri Ardiantoro menjelaskan, agenda tertinggi kedua setelah Muktamar tersebut akan membahas penetapan hasil-hasil dari sidang per komisi dan juga hasil penetepan dari Bahstul Masail.
"Adapun komisi-komisi tersebut adalah, komisi organisasi, komisi program, komisi rekomendasi, bahtsul masail wanuniyyah, bahtsul masail maudlu'iyah dan bahtsul masail waqi'iyah", ujar Juri.
Baca Juga: Dengan Prokes Yang Ketat, Munas-Konbes PBNU Resmi Dibuka Oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Pondok Pesantren Al Huda Instiqomah, Desa Cogreg Laksanakan Pesantren Weekend
Selain itu, agenda selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk penetapan kapan pelaksanaan muktamar dan melakukan proses kandisasi calon anggota ahlul haloi wal aqsi (AHWA).
Agenda pada dua kegiatan tersebut, jelas Juri, yaitu pembahasan dan penetapan hasil-hasil sidang komisi dan Bahtsul Masail. Di antaranya adalah komisi organisasi, komisi program, komisi rekomendasi, bahtsul masail qanuniyyah, bahtsul masail maudlu'iyyah, dan bahtsul masail waqi'iyyah.
Kedua, melakukan pembahasan dan penetapan waktu pelaksanaan muktamar. Ketiga, melakukan proses kandidasi calon anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA).
Baca Juga: Hercules Luluh Ditangan Gus Miftah dan Bertaubat.
Selanjutnya menurut Juri, pelaksanaan bahtsul masail al waqiyah akan mengangkat beberapa isu, diantaranya yakni Hukum Gelatin, daging berbasis sel, dan Cryptocurrency dalam pandangan Fikih.
Juri melanjutkan, untuk pelaksanaan bahtsul masa’il al-maudhuiyyah akan mengangkat tentang Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashidi, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ.
Adapun untuk pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas soal perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan UU (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Gus Baha, Sholat Tidak Khusyuk Diterima Atau Tidak? Begini Penjelasannya
"Semoga dengan hasil yang telah ditetapkan dari agenda tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya warga NU", kata Juri.