Bogor Times- Dalam proses jual beli tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah uang kembalian.
Biasanya uang kembalian ini kita dapatkan dari sisa uang lebih yang kita bayarkan saat membeli sesuatu.
Sering juga ditemukan uang kembalian yang di ganti dengan barang atau makanan lain.
Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Meninggal Saat Live TikTok
Baik di perkotaan maupun di warung-warung kecil di kampung, kita sering mendapati uang kembalian diganti dengan permen.
Artinya, uang sisa atau uang kembalian itu tidak diberikan dalam bentuk uang. Bagaimanakah transaksi yang demikian, apakah sah?
Kita ambil contoh. Misalnya, untuk membayar beras satu kilo yang harganya Rp. 10.500, pembeli memberikan uang Rp. 11.000. Berarti masih ada sisa Rp. 500. Kemudian sisa yang Rp. 500 tidak dikembalikan melainkan diganti dengan permen.
Baca Juga: Netizen: kok Perut Lesty Lebih Besar, Padahal Duluan Aurel Nikahnya
Nah, bagaimana hukum prihal memberikan kembalian sebagaimana yang dilakukan penjual di atas? Bila penjual dalam memberikan mabi’ (beras) dan permen (pengganti kembalian) dalam waktu yang sama, apakah aqad bai’ (jual-beli) tersebut sah, padahal permen tidak ikut dalam bagian aqad?
Pada prinsipnya, pelaksanaan jual-beli sebagaimana model di atas, yang mana si penjual memberikan kembalian berupa permen dan atau barang sejenisnya sebagai pengganti kelebihan uang, adalah terjadi setelah akad jual-beli beras seharga Rp. 10.500,-.
Dengan demikian, secara hukum Fiqh, akad jual belinya adalah sah. Permasalahannya adalah tentang permen sebagai ganti uang sisa yang tidak disebutkan secara jelas dalam akad.
Maka dalam hal ini dengan mengikuti qaul ulama yang memperbolehkan bai’ mu’athoh atau istibdal ‘annid-dain dengan tanpa sighat atau ijab-qabul, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Bahaya Mempertuhankan Ibadah
Dalam hal ini, perlu juga diketahui bahwa keterpaksaan pembeli —itu pun kalau memang merasa terpaksa menerima uang kembalian yang diganti dengan permen— di atas, tidak mampu merusak sahnya aqad, sebab pembeli lazimnya masih bisa melakukan khiyar (memilih/meminta apa yang disenangi) sebagai pengganti uang sisa.
Berikut beberapa keterangan yang bisa dijadikan ibarat dalam menjawab tentang persoalan hukum uang kembalian diganti dengan permen.