Bogor Times - Didalam sebuah majelis Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaah yang bertanya tentang suami curhat mencerai istri.
Jamaah bertanya, bagaimana hukumnya apabila seorang suami mempunyai niat cerai dengan istrinya akan tetapi niatnya itu diucapkan kepada sahabatnya tanpa sepengetahuan istrinya, apakah itu sudah jatuh talak.
Berikut penjelasan buya yahya tentang suami niat mercerai istri, dikutip Bogortimes.com dari chanel YouTube Al-bahjah TV yang di unggah pada 12 Maret 2020.
Baca Juga: Haram Shalat Sunnah di Beberapa Waktu Ini! Simak Penjelasannya
Menurut Buya Yahya cerai harus diucapkan dengan lisan tidak cukup dengan niat didalam hati, seribu kali seorang laki-laki menjerit di dalam hatinya selagi belum terucap dengan lisannya tidak akan jatuh cerai.
"Selagi di dalam hati kemudian bisa diucapkan itu pun sendiri perlu lihat ucapan cerai tersebut." Ucap Buya Yahya.
Lanjutnya buya menjelaskan jika talak cerai terang-terangan suami bilang besok engkau aku bilang ke ibumu, engkau pulang kita pisah saja itu belum talak, karena kalimat tidak jelas, jadi kalimat cerainya tidak ada.
Baca Juga: Sayyid Al Habib Ali Al Jufri Kabarkan, Habib Thohir Al Athos Diculik
Baca Juga: Mahasiswa Korban Bantingan Polisi Kini Sulit Menoleh, Simak Kabar Terkini Muhammad Fauriz Amrullah
Baca Juga: Agro Wisata Alam Leuwi Pangaduan Bojong Koneng Sentul, Surga Tersembunyi di Gunung Pancar Bogor
"jika mencerai jadi guyunan pun akan jatuh talak kalau sudah punya niat pisah, kita pisahan saja kita udahan saja tidak akan jatuh cerai kecuali dibarengi dengan niat, semua urusannya dikembalikan kepada yang bersangkutan, terang Buya Yahya.
Dalam ceramahnya Buya Yahya memberikan nasehat untuk para jamaah jangan mudah minta cerai, jangan mudah mencerai akan tetapi semuanya harus pakai pertimbangan-pertimbangan yang jelas kenapa harus bercerai.
"Jadi kalau niat saja tidak jatuh cerai akan tetapi sudah masuk wilayah was-was hendaknya segera dibenahi kenapa sampai muncul lintasan-lintasan mencerai", terangnya dalam memberikan jawaban kepada jamaah.