Bogor Times- Pada kenyataannya, Allah telah menciptakan manusia dengan jenis kelamin pria, wanita dan Khunsa atau Banci.
Keniscayaan Khunsa atau Banci ini kerap kali menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan Ilmu Fiqih mengenai hukum Khunsa atau Banci yang makhluk Allah ini.
Baca Juga: Langit Bersedih, eks Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi Tutup Usia
Baca Juga: Apakah Mungkin di 2022 Upah Minimum Naik? Walau Kenaikannya Kurang Pas Bagi Semua Pihak.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam Gelar Penyuluhan Stimulus OJK
Hingga beberapa kitab klasik juga mengupas tuntas keterangan mengenai hukum dan sebab hukum atau konklusi logistiknya Khunsa atau Banci.
Untuk diketahui, para ulama menggunakan istilah 'huntsa musykil' untuk menunjukkan ukuran problematisnya posisi seorang banci dalam fiqih.
Apalagi jika menilik ketegasan al-Qur'an dalam mengkategorikan jenis kelamin yang hanya mengenal laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an ada ayat yang artinya "dan demi kejadiannya laki-laki dan perempuan,"
Istilah banci sendiri yang telah tenar di masyarakat kita berasal dari bahasa cina yaitu BAN dan CI.
BAN artinya double dan CI artinya lobang. Jadi Banci artinya orang yang memiliki dua lubang, yang dalam fiqih dibahasakan dengan sitilah huntingsa musykil.