Bogor Times- Di sebagian wilayah Indonesia, hujan deras terus mengguyur hingga banjir. Tidak sedikit masyarakat yang mengungsi.
Rumah-rumah rusak, makanan terbatas, dan penyakit mengintai.
Selain penanganan secara profesional, dukungan spiritual yang sangat diperlukan juga berupa doa, agar banjir tidak terjadi lagi, atau paling tidak bisa meminimalisasi.
Baca Juga: Yang Harus Diwaspadai oleh Pelajar di Saat Musim Hujan
Dalam beberapa riwayat, setiap kali hendak terjadi hujan dan angin besar (puting beliung) Rasulullah SAW selalu membaca doa atau melakukan sesuatu.
Imam Abu Bakar al-Thuthusyi al-Andalusi (450-520 H) merangkum riwayat-riwayat tersebut dalam kitabnya, al-Du'a al-Ma'tsûr wa Âdâbuhu wa Mâ Yajibu 'alâ al-Dâ'î Ityâ'nuhu wa Ijtinâbuhu .
Pertama, Rasulullah membuka atau menyingkap bajunya saat hujan turun. Imam Abu Bakar al-Thurthusyi mencatat:
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Para Penghutang Negara Untuk Segera Menyelesaikan Tanggungjawabnya
لم اود ال: ان النبي لي الله ليه لم ا المطر ال اود: لتفقا ابه، لنا: الا ال: لأنه
“Diriwayatkan (Imam) Muslim dalam Kitab Shahihnya, dan (Imam) Abu Dawud, dari Anas, ia berkata:
“Nabi ketika melihat hujan, beliau membuka bajunya.” (Riwayat lain dari Imam) Abu Dawud, (Anas) bekata: “Nabi menyingkap pakaiannya hingga terkena guyuran hujan.” Kami berkata: “Ya Rasulullah, kenapa tuan berbuat seperti ini?” Rasulullah menjawab: “Karena hujan merupakan rahmat yang diberikan Allah” (Imam Abu Bakr al-Thuthusyi al-Andalusi, al-Du'a al-Ma'tsûr wa Âdâbuhu wa Mâ Yajibu 'alâ al-Dâ'î Ityâ'nuhu wa Ijtinâbuhu , Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002, h. 170). Makna kalimat, “liannahu hadîts 'ahd bi rabbihi,”
Baca Juga: Tak Memiliki Bukti, Petani Kambing Cigombong Korban Penipuan Laporan ke LBH NU Kota Bogor
Pada hadits di atas, menurut Imam al-Nawawi adalah:
اه المطر العهد لق الله الى لها ا ا الحديث ليل لقول ابنا ل المطر ليناله المطر
“Maknanya, sesungguhnya hujan adalah rahmat, yaitu rahmat yang baru saja Allah ta'ala ciptakan, kemudian Rasulullah bertabarruk (mengambil berkah) dengan hujan tersebut. Hadits ini merupakan dalil untuk pendapat ashab syafi'iyyah (mazhab syafi'i) bahwa sesungguhnya disunahhkan pada saat awal (turunnya) hujan untuk membuka (pakaian) selain aurat hingga terkena air hujan” (Imam Yahya bin Syarraf al-Nawawi, Shahîh Muslim bi Syarh al-Nawawi, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilimiyyah, 2017, juz 3, h. 173).