Bogor Times-Banyak penghafal kitab suci justru melenceng dari ajaran agamanya. Tak Agama Islam.
Menghafal Al Quran dan Sebatas pemahaman tentak ilmu Al-quran tak akan sempurnah tanpa mempelajari ilmu Fiqih.
Karena, umat Islam menyadari pentingnya posisi Ilmu FIqih.
Baca Juga: Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden
Berkaitan dengan hal tersebut. Hukum-hukum fiqih di tangan para ulama memiliki tingkat dalam penerapannya. (Ilustrasi: meydan.tv)
Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perilaku manusia (amaliah) yang digali oleh ulama mujtahid dari dalil-dalil yang menjelaskan. Hal ini sebagaimana dijelaskan para ulama ahli fiqih dan ushul fiqih, misalnya yang ditulis Imam Taqiyuddin as-Subki dalam Jam'ul Jawami' [juz 1, ha. ]:
الفقه العلم الأحكام الشرعية العملية المكتسب الأدلة التفصيلية
Dari definisi ini, hukum syariat yang terkait dengan keyakinan (aqidah) tidak termasuk fiqih. Demikian pula hukum syariat yang qath'i seperti kewajiban shalat lima waktu bukan termasuk fiqih karena bukan hasil ijtihad.
Baca Juga: Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Hukum-hukum fiqih di tangan para ulama memiliki tingkat dalam penerapannya. Imam As-Subki dalam Al-Fatawa (Kumpulan Fatwa) [Juz 3, hal. 269-271] membaginya menjadi tiga tingkat. Pertama, hukum fiqih yang masih berada dalam konsep umum (kulli) sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih. Hukum-hukum fiqih dalam tingkatan ini belum menyentuh masalah atau kasus (waaqi'ah) secara khusus atau faktual. Konsep-konsep umum ini dapat kita temukan dari para ulama ahli fiqih yang menulis karya-karya fiqih (mushannif) dan yang mengajarkan ilmu fiqih (mu'allim) serta yang diperoleh para pelajar fiqih (muta'allim/mutafaqqih). Di tangan mereka fiqih adalah konsep yang umum atau umum. Imam As-Subki berkata:
لي لأن احبه لية امها ا المصنفين المعلمين المتعلمين
Kedua, hukum fiqih yang sudah membahas masalah atau kasus khusus. Inilah yang dilakukan para ulama yang berfatwa (mufti). Mufti saat berfatwa akan berkata, “hukum syariat dalam masalah ini adalah…”.
Sedangkan para ulama ahli fiqih dalam peringkat pertama demikian. Mereka hanya menyebutkan hukum dalam masalah yang umum atau umum. Imam As-Subki berkata:
الله الواقعة ا لاف الفقيه المطلق المصنف المعلم لا ل الواقعة ل الواقعة الفلانية
Dalam mengeluarkan fatwa, seorang ahli fiqih tidak cukup hanya menguasai fiqih secara konsep baik hukum maupun dalilnya. Namun juga harus mengetahui tashawwur (gambaran) atas realitas masalah yang diajukan. As-Subki berkata: